EMPAT mantan terdakwa perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar merespons kasasi yang diajukan jaksa atas putusan bebas mereka. Menurut para aktivis itu, perkara kasasi ini merupakan ujian bagi Mahkamah Agung.
Muzaffar mengatakan ada dua pandangan tentang pengajuan kasasi atas putusan bebas. Satu pandangan menyatakan kasasi atas putusan bebas tidak dibolehkan jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sedangkan, Kejaksaan Agung mengatakan kasasi bisa diajukan dalam kasus Delpedro cs, karena mengikuti KUHAP lama.
Mahkamah Agung lah yang nantinya bertugas menyelesaikan perkara kasasi. “Sebenarnya yang diuji dalam perkara kasasi ini bukan kami sebagai terdakwa ataupun hakim yang sudah memutus, tapi Mahkamah Agung itu sendiri,” kata Muzaffar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 April 2026.
Muzaffar berujar ia dan kawan-kawannya menyerahkan kepercayaan penuh kepada Mahkamah Agung untuk menafsirkan kasus ini secara meluas, objektif, dan jernih.
Sementara itu, Syahdan menyoroti dampak psikologis yang dialami para eks terdakwa dengan adanya upaya hukum ini. Ia menilai dengan mengajukan kasasi, jaksa terkesan memainkan putusan bebas dari hakim.
Ia melihat kasasi ini dapat memberi efek gentar atau ketakutan bagi masyarakat yang mengikuti demonstrasi dan menyuarakan pendapat. Menurut Syahdan, kasasi tersebut menjadi tanda sistem yang otoriter. “Yang menggunakan hukum sebagai alat instrumen untuk menekan suara-suara kritis, terutama di kalangan pemuda hari ini,” ujarnya.
Syahdan mengatakan, persoalan ini tidak bisa lepas dari konteks demonstrasi Agustus 2025, saat masyarakat termasuk orang muda menyuarakan kritik terhadap kekuasaan. “Sehingga kasasi ini merupakan wajah bentuk penindasan terhadap suara-suara anak muda,” kata dia.
Keempat aktivis tersebut, diwakili Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menyerahkan kontra memori kasasi lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tanggapan dari kasasi jaksa.
Empat poin tuntutan atau petitum dalam kontra memori kasasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Menerima kontra memori kasasi para termohon kasasi untuk seluruhnya;
- Menolak permohonan kasasi pemohon kasasi atau Penuntut Umum untuk seluruhnya;
- Menyatakan memori kasasi pemohon kasasi atau Penuntut Umum tidak dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026;
- Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku, atau;
- Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


















































