KEPALA Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, memberikan apresiasi sekaligus peringatan kepada upaya penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Kota Batam. Sebelumnya, penertiban dilakukan pada Minggu, 12 Maret 2026, dipimpin Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra.
Lagat menekankan bahwa tindakan hukum harus dilakukan secara tuntas agar aktivitas perusakan lingkungan ini tidak kembali berulang. Pasalnya, selama ini penertiban terkesan tidak tuntas. Aktivitas tambang kembali berlangsung meskipun sudah dilakukan penertiban.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen," kata Lagat.
Lagat menunjuk penertiban besar-besaran melibatkan 200 personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim pada Februari lalu ternyata belum memberikan efek jera. Aktivitas tambang dilaporkan muncul kembali di lokasi tersebut.
Ombudsman Kepri menyatakan mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum serta menduga kuat ada oknum tertentu yang memperoleh keuntungan materi dari tambang liar ini. Lagat meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak oknum yang terlibat.
Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di beberapa titik krusial diantaranya, Kecamatan Nongsa Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan. Ada juga di wilayah lain yaitu Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.
Kata Lagat, pelaku tambang ilegal terancam hukuman berat yang sudah diatur dalam undang-undang. UU Minerba (Pasal 158): penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. UU Lingkungan Hidup (Pasal 98): penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Ombudsman Kepri menyarankan agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penegakan hukum yang lebih serius. "Kami juga akan terus memantau lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi," kata Lagat.
Setelah dilakukan sidak oleh Wakil Kepala BP Batam, sampai saat ini belum diumumkan tindakan hukum terhadap para pelaku. Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, masih dalam proses. Begitu juga saat ditanya terkait adanya pembiaran dan dugaan oknum yang bermain dalam aktivitas tambang pasir tersebut, Silvester juga menjawabnya masih dalam proses. "Sabar ya," katanya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis 15 April 2026.


















































