PARTAI Demokrat menyatakan Ketua Umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY tak pernah mengenal, bertemu, maupun berkomunikasi langsung dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sanjaya.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, unggahan media rmol.id bertarikh, 9 Juni 2026 yang menyebut nama AHY dalam pusaran rasuah BGN tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"AHY tidak pernah mengusulkan, merekomendasikan, meminta bantuan, atau meminta dukungan kepada Sony Sanjaya terkait program SPPG maupun urusan lainnya, baik secara langsung atau tidak langsung," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Juni 2026.
Dalam unggahannya, rmol.id mencantumkan frasa "2 orang kolonel usulan AHY". Namun, kata Herzaky, unggahan tersebut tak menjelasakan rinci mengenai frasa AHY maupun 2 orang kolonel yang dimaksudkan.
Tetapi, dia menegaskan, apabila frasa AHY yang dimaksudkan merujuk pada nama Ketua Umum Partai Demokrat atau Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, partai bernomor urut 14 dalam Pemilu 2024 ini memastikan informasi keliru. "Kami memastikan ini sebagai fitnah karena sama sekali tidak mengandung kebenaran," ujar Herzaky.
Dia melanjutkan, Partai Demokrat menghormati kebebasan pers dan mendukung kerja jurnalistik yang profesional. Namun, ia berharap setiap informasi yang mencatut nama maupun institusi dapat disampaikan secara akurat dan berimbang. "Berdasarkan fakta yang terverifikasi," kata Herzaky.
Dalam unggahan berjudul "Beredar Nama-nama Pejabat dan Politisi Terseret Kasus BGN" yang diunggah rmol.id pada Selasa, 9 Juni 2026 menyebut terdapat dua orang kolonel usulan AHY yang terlibat dalam dugaan perkara korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG).
Sebelumnya, Sony Sanjaya menyampaikan rencana mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti membenarkan niatan kliennya itu.
Dia mengatakan, langkah ini diambil Sony untuk membuka terang dugaan rasuah dalam tata kelola proyek MBG yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka. "Kemarin saya mendampingi pemeriksaan sampai malam. Rencananya, Senin kami akan menyampaikan surat terkait pengajuan JC," kata Krisna, Jumat, 5 Juni 2026.
Pada 3 Juni lalu penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Sony sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi MBG.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola proyek MBG yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga terjadi praktik jual beli titik SPPG dalam pelaksanaan proyek ini.
Penyidik menjerat Sony, Dadan, dan Lodewyk dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.















































