TEMPO.CO, Jakarta - Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kembali dibuat geger oleh dugaan pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran. Mahasiswa yang tengah menjalani residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, itu diduga memerkosa anggota keluarga pasien.
Kasus tersebut bukan yang pertama terjadi di lingkungan PPDS. Sebelumnya, berbagai macam tindak pidana kriminal di PPDS dari berbagai perguruan tinggi pernah terjadi. Dari mulai perundungan, pemerasan, hingga pelecehan seksual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut sederet kasus yang pernah terjadi di lingkungan pendidikan dokter spesialis di Indonesia dalam satu tahun terakhir.
1. Kasus pemerkosaan
Dugaan pemerkosaan oleh Priguna, mahasiswa PPDS dengan spesialisasi anastesi, dilakukan dengan modus membius korban. Polda Jawa Barat mengatakan, korban awalnya menunggu ayahnya yang sedang sakit di RSHS Bandung. Kemudian, pelaku datang dengan dalih ingin mengambil sampel darah korban.
Pelaku kemudian mengajak korban ke gedung baru RSHS Bandung di lantai tujuh. Kejadian ini berlangsung pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban diminta membuka pakaiannya untuk bersalin dengan baju operasi. “Kemudian dimasukkan jarum infus sampai beberapa kali. Sudah berhasil, kemudian disambungkanlah ke infus itu. Di tubuhnya itu cairan semacam obat bius,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan, Kamis, 10 April 2025.
Ketika korban terbangun, waktu sudah menunjukkan pukul 03.30 WIB. Surawan berkata korban bangun dalam keadaan pusing dan sempoyongan. Korban lalu turun untuk bertemu keluarganya. “Kemudian saat dia buang air kecil, alat vitalnya terasa sakit,” ujar Surawan.
Polda Jabar telah menetapkan Priguna sebagai tersangka pemerkosaan. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan telah menghentikan sementara program residen anastesi di RSHS Bandung.
2. Bunuh diri akibat diperas senior
Kementerian Kesehatan juga pernah membekukan kegiatan PPDS di Universitas Diponegoro pada Agustus 2024. Pemberhentian itu dilakukan usai Kemenkes menemukan fakta bahwa mahasiswa PPDS dokter Aulia Risma meninggal bunuh diri lantaran mengalami perundungan. Korban ditemukan meninggalkan di kamar kosnya pada 13 Agustus 2024.
Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyatakan ada dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan mahasiswa senior kepada mahasiswi PPDS Anestesi Undip Dokter Aulia Risma Lestari."Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta hingga Rp 40 juta per bulan," kata Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 1 September 2024.
Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Berdasarkan kesaksian yang diterima Kemenkes, uang itu disalurkan untuk kebutuhan non-akademik para senior, yakni meliputi biaya penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan dokter senior yang lain.
"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan ada pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.
3. Perundungan di PPDS Unpad
Tak lama setelah kasus perundungan di Undip mencuat ke publik, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menghentikan seorang dokter spesialis atau konsulen dari FK Unpad karena melakukan perundungan.
“Kami lihat bahwa pelanggarannya berat, jadi sepakat dengan Dekan FK Unpad, yang bersangkutan tidak bisa praktik di sini lagi,” kata Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi saat dihubungi Tempo, Selasa 20 Agustus 2024.
Selain itu, Unpad juga menjatuhkan sanksi pada 11 orang peserta didik PPDS. Sebanyak enam orang di antaranya merupakan kelompok perundung. Para mahasiswa pelaku perundungan fisik dan verbal itu diganjar sanksi akademik mulai dari peringatan, perpanjangan masa studi, hingga sanksi berat berupa pemecatan yang diberikan kepada dua orang mahasiswa PPDS.
4. Pemerasan di PPDS Universitas Sam Ratulangi
Selain Undip dan Unpad, Kementerian Kesehatan juga membekukan sementara PPDS Prodi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) di RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Pembekuan tersebut terjadi karena ada pungutan liar dan perundungan di PPDS FK Unsrat oleh senior kepada junior dan calon PPDS.
Dalam surat penghentian yang di tanda tangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, Selasa 8 Oktober 2024, disebutkan bahwa perundungan dilakukan dalam bentuk ancaman dan kekerasan verbal dan non-verbal kepada junior. Masalah itu terus terjadi karena para pelaku menganggap perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa.
Hendrik Yaputra dan Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.