WAKIL Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) Ezra Al Barra mengatakan perubahan desil data kesejahteraan membuat sejumlah calon mahasiswa baru yang semula memenuhi syarat menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) mendadak dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria.
Menurut Ezra, persoalan itu muncul ketika Universitas Padjadjaran melakukan verifikasi data calon mahasiswa jalur Seleksi Mandiri Universitas Padjadjaran (SMUP).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Ketika mereka mendaftar ke Unpad pada Mei, desilnya masih berada di kategori 1 sampai 4 sehingga eligible menerima KIP Kuliah. Namun saat diverifikasi pada Juni, desilnya berubah menjadi 6 sampai 10," kata Ezra pada Senin, 6 Juli 2026.
Ia mengatakan perubahan tersebut terjadi tanpa disertai perubahan kondisi ekonomi keluarga calon mahasiswa. "Tidak ada penambahan penghasilan anggota keluarga, tidak ada anggota keluarga yang baru bekerja. Tetapi status desil mereka berubah sehingga langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya.
BEM Unpad menduga perubahan itu berkaitan dengan proses pemutakhiran data kesejahteraan yang dilakukan pemerintah pada Mei hingga Juni 2026. Berdasarkan random sampling terhadap 53 calon mahasiswa baru, BEM Unpad menemukan sekitar 62 persen responden memiliki data desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil keluarganya.
Ezra mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada peluang memperoleh KIP Kuliah, tetapi juga berbagai fasilitas lain yang menggunakan data kesejahteraan sebagai dasar penetapan penerima bantuan.
Menurut dia, dari 444 calon mahasiswa yang diterima melalui jalur SMUP KIP Kuliah, sebanyak 114 orang memiliki data desil yang sesuai sehingga langsung diusulkan sebagai calon penerima KIP Kuliah kepada pemerintah.
Sementara itu, 114 calon mahasiswa lainnya menjalani wawancara ulang oleh pihak universitas untuk memverifikasi kondisi ekonomi mereka.
Bagi calon mahasiswa yang masuk daftar cadangan atau waiting list, Universitas Padjadjaran juga melakukan verifikasi. Dari 169 peserta yang mengikuti wawancara, sebanyak 96 orang memperoleh beasiswa KIPK dari kampus berupa pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Adapun 73 mahasiswa lainnya memperoleh keringanan berupa cicilan atau pengurangan biaya pendidikan.
Meski demikian, Ezra mengatakan beasiswa dari kampus belum menggantikan manfaat KIP Kuliah sepenuhnya karena tidak mencakup bantuan biaya hidup. "Harapan kami, jika nanti Unpad memperoleh tambahan kuota KIP Kuliah dari pemerintah, mahasiswa yang sudah dibebaskan biaya akademiknya juga bisa memperoleh bantuan biaya hidup," katanya.
Ezra mengatakan, BEM Unpad bersama rektorat telah menyampaikan laporan kepada pemerintah mengenai persoalan tersebut. Mereka juga menyerahkan policy brief kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada akhir Juni 2026.
Ia menjelaskan langkah itu ditempuh karena akar persoalan dinilai bukan pada mekanisme penyaluran KIP Kuliah, melainkan akurasi data kesejahteraan yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan.
Selain calon mahasiswa baru, BEM Unpad juga menemukan indikasi persoalan serupa dialami mahasiswa aktif penerima KIP Kuliah. "Dari pendataan awal kami, sekitar 20 mahasiswa aktif penerima KIP Kuliah desilnya juga berubah sehingga statusnya sekarang menjadi tidak lagi memenuhi syarat dan terancam kehilangan bantuan," kata Ezra.
Tempo telah berupaya meminta tanggapan dari Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno terkait informasi ini. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan respons.

















































