ASOSIASI pengembang properti di kawasan Solo Raya, Jawa Tengah, menilai kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menghambat iklim investasi dan pembangunan perumahan rakyat. Mereka menilai kebijakan itu tidak sinkron antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga memicu tumpang tindih regulasi.
“Ketidakpastian hukum berdampak pada terkuncinya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Banyak pengembang sudah membebaskan lahan secara sah dan melunasi pajak, tetapi kini lahan tersebut diklaim sebagai LSD,” kata Ketua Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas) Solo Raya Budiyono di kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin 13 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut dia, kondisi ini menyebabkan sejumlah proyek perumahan, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terhenti. Dampaknya juga berpotensi mengganggu target pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Peta LSD dari pemerintah pusat disebut berbenturan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Penilaian ini didukung kajian akademis dari Guru Besar Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota UNS Winny Astuti. Dia menilai ketidaksinkronan kebijakan LSD menjadi hambatan nyata dalam pencapaian program perumahan nasional.
“Ada benturan antara peta LSD pusat dan RTRW atau RDTR daerah. Ini merugikan pengembang yang sudah memiliki legalitas lahan dan telah membayar pajak,” ujar Winny.
Winny juga mendorong adanya forum diskusi lintas pemangku kepentingan untuk mencari solusi, mengingat persoalan ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Kepala daerah diharapkan menggunakan kewenangannya untuk memberikan diskresi kebijakan berbasis kajian akademis.
Konsolidasi developer ini melibatkan sejumlah asosiasi pengembang, yakni Real Estates Indonesia (REI) Solo Raya, Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperrra) Solo Raya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Solo Raya dan Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas) Solo Raya.
Dalam rekomendasinya, mereka meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penetapan LSD, khususnya pada lahan yang sudah tidak produktif atau tidak memiliki akses irigasi. Langkah ini dinilai penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan target pembangunan nasional.
Pengembang juga mendorong agar perwakilan asosiasi dilibatkan dalam tim teknis Forum Penataan Ruang, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Keterlibatan ini dianggap penting untuk memastikan proses verifikasi dan validasi data lahan berjalan transparan dan akuntabel.


















































