Dokter PPDS Unpad Coba Bunuh Diri saat Ditangkap Polda Jabar

6 days ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran berinisial PAP melakukan percobaan bunuh diri saat akan ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Barat. Dokter residen anestesi itu diamankan atas dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung pada pertengahan Maret 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengungkapkan tersangka pemerkosaan itu diringkus pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung, lima hari setelah kejadian. Saat akan ditangkap, pelaku mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya dan sempat dirawat sebelum akhirnya ditahan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi," kata Surawan dalam rilis pengungkapan kasus tersebut di Bandung, Rabu, 9 April 2025.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Sampel tersebut pun saat ini telah dibekukan dan akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya.

"Akan diuji lewat DNA, kan kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA pelaku dan juga yang ada di kontrasepsi itu, apakah sesuai DNA sperma pelaku," ucap Surawan.

Tersangka PAP, 31 tahun, yang sedang mengambil spesialisasi dokter anestesi, diduga memperdaya FH, 21 tahun, dengan dalih akan diambil darahnya untuk transfusi. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis.

PAP kemudian membawa korban ke sebuah ruangan baru yang belum berfungsi, dan di tempat itulah ia diduga melakukan aksi pemerkosaan. Tersangka diduga membius korban dengan menyuntikkan cairan anestesi melalui infus, membuat korban tak sadarkan diri sebelum kemudian melakukan kejahatannya.

"Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," ujar Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu, 9 April 2025, seperti dikutip Antara

Menurut Hendra, tersangka PAP menyuntikkan cairan lewat infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban merasa pusing dan kemudian kehilangan kesadaran. "Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," katanya.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Dalam kasus itu, polisi juga telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan dokter PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Hendra Rochmawan.

Ia juga mengatakan, penyidik saat ini sedang mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.

Menanggapi kasus yang menyeret anak didiknya, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat mengatakan tersangka telah diberhentikan sebagai peserta PPDS Unpad.

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” katanya.

Yudi menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik. “Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar,” kata dia.

Dia pun mengatakan Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses kasus ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga.

Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Catatan redaksi:

Jangan remehkan depresi. Untuk bantuan krisis kejiwaan atau tindak pencegahan bunuh diri:

Dinas Kesehatan Jakarta menyediakan psikolog GRATIS bagi warga yang ingin melakukan konsultasi kesehatan jiwa. Terdapat 23 lokasi konsultasi gratis di 23 Puskesmas Jakarta dengan BPJS. Bisa konsultasi online melalui laman https://sahabatjiwa-dinkes.jakarta.go.id dan bisa dijadwalkan konsultasi lanjutan dengan psikolog di Puskesmas apabila diperlukan.

Selain Dinkes DKI, Anda juga dapat menghubungi lembaga berikut untuk berkonsultasi:
Yayasan Pulih: (021) 78842580.
Hotline Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan: (021) 500454
LSM Jangan Bunuh Diri: (021) 9696 9293

Read Entire Article
Parenting |