DPRD Kota Bandung Percepat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah BPR Syariah Jadi Perseroda

4 hours ago 3

INFO TEMPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kota Bandung mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPR Syariah Kota Bandung Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Anggota DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W., mengatakan perubahan bentuk badan hukum BPR Syariah menjadi perseroda merupakan langkah yang wajib dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencana ini juga sekaligus menyesuaikan badan hukum bank milik pemerintah daerah dengan ketentuan yang berlaku.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Perubahan perda ini pada dasarnya untuk mengikuti kebijakan OJK. BPR Syariah harus menyesuaikan dengan Undang-Undang OJK, terutama terkait dengan perubahan bentuk badan hukum dari perusahaan perkreditan rakyat menjadi perseroan daerah atau perseroda,” ujar Eko.

Menurut dia, transformasi tersebut memiliki landasan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur transformasi bank milik daerah menjadi perseroda. Perubahan status menjadi perseroda diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan nomenklatur atau badan hukum, tapi juga membawa perubahan terhadap tata kelola, kapasitas permodalan, daya saing, dan kinerja perusahaan.

Dengan status perseroda, BPR Syariah berpeluang membuka akses permodalan yang lebih besar melalui adanya kemungkinan penyertaan modal dari pihak lain. Struktur kepemilikan juga memungkinkan pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi minimal 51 persen.

“Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang permodalan yang lebih luas,” kata Eko.

Menurut dia, penguatan tersebut penting agar BPR Syariah Kota Bandung mampu berkembang menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, profesional, dan tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, DPRD Kota Bandung menilai transformasi badan hukum harus dibarengi dengan pembenahan kondisi internal perusahaan. Sejumlah persoalan masih menjadi perhatian, antara lain tingginya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), tata kelola dan manajemen yang perlu diperkuat, serta kinerja operasional yang masih membutuhkan perbaikan.

Bukan hanya itu, DPRD juga menyoroti posisi kepemimpinan BPR Syariah yang saat ini masih dijalankan oleh pelaksana tugas. Kondisi tersebut menjadi catatan penting agar perubahan menjadi perseroda tidak hanya memenuhi tuntutan regulasi, tapi juga mampu menghasilkan perusahaan yang lebih sehat dan memiliki kinerja yang berkelanjutan.

“Ke depan, tata kelola harus diperkuat agar bank ini benar-benar sehat dan mampu memberikan manfaat bagi daerah,” kata Eko.

Dalam pembahasan raperda, DPRD Kota Bandung juga mempelajari keberhasilan sejumlah BPR milik daerah lain yang telah mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sebagai gambaran, BPR di Kota Bekasi disebut mampu memberikan setoran ke PAD sekitar Rp 7 miliar per tahun. Sedangkan BPR di Kabupaten Sidoarjo dapat memberikan kontribusi sekitar Rp 10 miliar per tahun.

DPRD berharap BPR Syariah Kota Bandung ke depan juga mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap PAD setelah proses transformasi dan pembenahan perusahaan berjalan optimal.

“Bandung belum bisa memberikan kontribusi PAD sebesar itu. Transformasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja perusahaan,” ujar Eko.

DPRD bersama Pemerintah Kota Bandung menargetkan pembahasan raperda perubahan badan hukum BPR Syariah dapat segera dirampungkan agar proses transformasi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

DPRD juga menjadikan pengalaman daerah lain sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan, terutama mengenai tata kelola, struktur permodalan, penguatan manajemen, hingga strategi meningkatkan kinerja perusahaan. Eko menilai Kota Bandung tidak boleh kembali terlambat dalam menyesuaikan regulasi.

“Ini memang wajib dilaksanakan. Sejumlah daerah sudah lebih dulu melakukan perubahan, sedangkan Kota Bandung bisa dibilang terlambat sehingga sekarang harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Transformasi BPR Syariah Kota Bandung menjadi perseroda pada akhirnya diharapkan tidak hanya menyelesaikan kewajiban regulasi, tapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan bank daerah yang lebih sehat, profesional, kompetitif, dan mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kontribusi terhadap PAD Kota Bandung. (*)

Read Entire Article
Parenting |