Dua Eks Direktur Kementerian Ketenagakerjaan Diperiksa di Kasus Korupsi izin TKA

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Wisnu Pramono memilih irit bicara saat ditemui wartawan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Tanya penyidik aja," kata dia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 3 Juni 2025.

Wisnu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar pada pukul 13.41 WIB. Ia enggan merinci jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Menurut dia, pemeriksaan tersebut hanya sebatas ngobrol-ngobrol saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Udahlah jangan dulu, saya sedang nggak enak badan," tuturnya.

Wisnu merupakan bekas direktur di Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2017 hingga 2019. Ia diperiksa bersamaan dengan Devi Anggraeni yang menjabat sebagai Direktur PPTKA pada tahun 2024 hingga 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa tindak pidana korupsi berupa suap ini diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) selama periode 2019–2023.

Budi juga menyebut bahwa pemerasan tersebut sudah berlangsung sejak 2019. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Namun, lembaga antirasuah masih belum menyebut secara detail identitas para tersangka itu.

KPK juga menyita 13 kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan 2 unit motor. Adapun kendaraan tersebut meliputi BMW Z3 berwarna merah, BMW 320i putih, Honda Civic abu-abu, dua unit Wuling Air EV masing-masing berwarna pink dan putih, Honda Brio merah, Honda HR-V hitam, Mitsubishi Xpander hitam, Toyota Innova hitam, Mitsubishi Pajero Dakar hitam, serta Honda WR-V abu-abu.

Sementara itu, dua unit sepeda motor yang turut disita adalah Vespa Primavera berwarna biru dan Honda ADV berwarna putih. Budi mengatakan seluruh kendaraan tersebut akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan pada Senin, 26 Mei 2025.

Menurut Budi, pemindahan barang bukti ke Rupbasan dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemeliharaan, perawatan, dan keamanannya tetap terjaga. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi asset recovery, dengan menjaga kondisi aset yang disita. Budi berharap nilai ekonomisnya tetap terpelihara, sehingga aset tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal saat dilelang atau dihibahkan.

"Nilai ekonomisnya bisa tetap terjaga sehingga asset recovery atau pemulihan keuangan negara dari penegakan hukum dan korupsi dapat kita lakukan secara optimal," kata dia.

Read Entire Article
Parenting |