LEMBAGA Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menilai Bank Indonesia (BI) perlu menaikkan suku bunga acuan. LPEM menyoroti kondisi nilai tukar rupiah yang saat ini berada pada titik terendah sepanjang sejarah, mencapai 17.600 per dolar Amerika Serikat pada 13 Mei 2026.
LPEM mencatat BI telah menggunakan cadangan devisa lebih dari US$ 10 miliar dalam empat bulan terakhir sebagai upaya menstabilkan rupiah. “Untuk lebih memperluas upaya stabilisasi rupiah, Bank Indonesia seharusnya menaikkan suku bunga sebesar 25 basis poin menjadi 5,00 persen pada rapat Dewan Gubernur mendatang,” tulis peneliti LPEM UI Jahen F. Rezki dalam Seri Analisis Makroekonomi pada Senin, 18 Mei 2026.
Pandangan serupa datang dari Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian. Menurutnya, BI perlu mengambil langkah kebijakan yang lebih agresif dan antisipatif di tengah tekanan terhadap rupiah yang masih berlangsung.
Fakhrul berpendapat kondisi saat ini bukan lagi semata-mata persoalan harga minyak atau arah suku bunga The Fed, melainkan mulai menyentuh persoalan yang lebih fundamental, yaitu kredibilitas jangkar kebijakan makroekonomi Indonesia. Ia memandang BI perlu menaikkan suku bunga sebesar 50 basis poin.
Kenaikan suku bunga kali ini, kata Fakhrul, bukan karena ekonomi runtuh atau inflasi tinggi. “Justru ini diperlukan agar kita tidak membayar harga yang lebih mahal di kemudian hari akibat kehilangan jangkar ekspektasi,” katanya dalam keterangan tertulis pada Senin, 18 Mei 2026.
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dijadwalkan berlangsung pada 19-20 Mei 2026. Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo sempat menyatakan bahwa ruang untuk memangkas suku bunga semakin tertutup. Alasannya, BI bakal fokus menjaga stabilitas rupiah di tengah menguatnya indeks dolar Amerika Serikat akibat perang di Timur Tengah.
Perry mengatakan BI perlu merekalibrasi berbagai kebijakan untuk merespons keluarnya aliran modal dari pasar keuangan domestik. “Pertama dari suku bunga, meskipun BI-Rate kami pertahankan 4,75, nampaknya ke depan untuk ruang penurunannya kemungkinan semakin lama semakin tertutup dan kami juga harus kemudian menyikapinya untuk menggunakan untuk stabilitas,” kata Perry dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.


















































