DIREKTUR Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf mengadukan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK terkait pernyataannya dalam penanganan kasus Bea dan Cukai. Pengaduan ini menyusul laporan Faizal sebelumnya ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
“Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi dan berharap segera direspons,” kata Faizal di Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 April 2026.
Faizal menyatakan bahwa aduannya secara spesifik ditujukan kepada Budi Prasetyo sebagai individu. Ia menuding Budi menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini publik yang merugikan dirinya dan rekan-rekannya.
Faizal mempersoalkan salah satu pernyataan Jubir KPK itu terkait klaim adanya penyitaan barang oleh KPK. Ia membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa barang yang dimaksud merupakan bantuan sosial yang pihaknya serahkan secara sukarela. “Tidak ada penyitaan. Kami berinisiatif menyerahkan barang, bahkan sempat ditolak karena tidak terkait dengan perkara Bea Cukai,” ujarnya.
Faizal menjelaskan pihaknya menyerahkan barang tersebut sebanyak dua kali bersama sejumlah aktivis, yakni pada Jumat dan Senin. Ia menilai pernyataan KPK yang menyebut adanya penyitaan sebagai “fitnah besar” dan akan menjadikannya bukti tambahan dalam laporannya di Polda Metro Jaya.
Senada, aktivis 98 Veko Supriadi yang turut disebut dalam perkara tersebut menegaskan bahwa ia menerima barang sebagai bantuan pribadi dari tersangka Rizal dan telah mengembalikannya. “Tidak ada penyitaan. Saya yang mengembalikan,” kata Veko.
Kuasa hukum Faizal, Jamaluddin, menilai pernyataan soal penyitaan tidak tepat jika merujuk pada definisi hukum. Ia menjelaskan bahwa penyitaan merupakan tindakan paksa oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pidana atau perdata. “Jika merujuk pada definisi penyitaan, peristiwa kemarin jauh dari itu. Ini lebih kepada perbedaan perspektif,” ujarnya.
Jamaluddin meminta Budi Prasetyo meluruskan pernyataannya di ruang publik. Ia menilai pernyataan yang tidak akurat berpotensi membentuk opini yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya menghormati laporan tersebut. “Pelaporan yang dilakukan Faizal merupakan hak konstitusional seorang warga negara Indonesia,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2026.
Pilihan Editor: Skema Suap Impor Jalur Hijau Bea-Cukai


















































