MANAJER Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo mengaku pernah memberikan fasilitas hiburan untuk pejabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar. Hiburan itu berupa fasilitas karaoke senilai Rp 40 juta.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026. Agenda sidangnya pemeriksaan tiga terdakwa yakni Bos Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Saat memeriksa Dedy, jaksa penuntut mempertegas soal fasilitas hiburan terhadap pejabat bea cukai di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. “Nyambung dengan yang ditanyakan tim advokat kaitan dengan fasilitas entertainment, Ocoy (sapaan Orlando) ikut karaoke?” tanya jaksa.
“Ikut,” jawab Dedy.
“Budget-nya sampai berapa seingat pak Dedy?” tanya jaksa lagi.
“Rp 40 juta,” jawab Dedy.
“Siapa yang bayar?” tanya jaksa lagi.
“Blueray,” jawab Dedy.
“Berapa kali karaoke?” tanya jaksa.
“Dua atau tiga begitu,” jawab Dedy.
Dalam kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK menduga total uang yang mengalir dalam perkara suap tersebut mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, penyidik juga menemukan fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.
Para tersangka memberikan suap untuk memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan. Saat ini pemberi suap yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sudah memasuki tahap persidangan.















































