Forum Purnawirawan TNI Minta Copot Gibran, Sutiyoso: Wujud Kepedulian

3 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus purnawirawan TNI, Sutiyoso, menilai delapan tuntutan politik yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa. Menurut dia, keterlibatan purnawirawan dalam menyampaikan kritik merupakan bentuk pengabdian yang sah dalam negara demokratis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Para purnawirawan itu telah mengabdi kepada bangsa dan negara selama puluhan tahun. Ada yang lebih dari 30 tahun atau lebih lama. Dengan latar belakang dan pengalaman seperti itu, wajar jika mereka memiliki harapan besar terhadap masa depan negeri ini. Mereka ingin Indonesia menjadi lebih baik,” ujar Sutiyoso saat ditemui di kantornya di Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa, 29 April 2025. 

Forum Purnawirawan TNI menyampaikan delapan tuntutan pada Februari 2025. Salah satu poin yang mencuat adalah permintaan untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. Alasannya keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman. 

“Setiap orang tentu memiliki pandangan masing-masing, termasuk para purnawirawan ini. Ketika mereka melihat adanya kebijakan atau langkah-langkah pemerintahan yang dinilai kurang tepat, mereka merasa terpanggil untuk menyuarakan pandangan mereka. Ini adalah wujud dari kepedulian mereka terhadap bangsa," kata dia. 

Sutiyoso mengatakan, penyampaian pendapat seperti ini dijamin dalam konstitusi dan perlu ditanggapi secara proporsional. Ia mengimbau semua pihak untuk menyikapi kritik dengan kepala dingin dan pikiran terbuka. "Di dalam demokrasi kan boleh. Kebebasan berserikat, berbicara, berpendapatkan biasa saja. Jadi bukan barang aneh maksud saya," ujar dia. 

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pemakzulan Gibran dalam acara silaturahmi purnawirawan prajurit TNI dengan tokoh masyarakat pada 17 April 2025. Komandan Kopassus periode 2007-2008, Sunarko, yang membacakan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut. Sikap forum ini ditandatangani oleh 332 pensiunan perwira menengah dan perwira tinggi TNI.

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, mengatakan pemakzulan presiden dan wakil presiden bisa dilakukan berdasarkan UUD 1945. Selain itu, dalil Forum Purnawirawan TNI yang menilai pencalonan Gibran cacat etik dan hukum dapat digunakan sebagai dasar usulan pemakzulan.

Mereka menyampaikan tuntutan itu kepada DPR. Lalu dewan akan menindaklanjutinya dengan penggunaan hak angket hingga hak interpelasi.

Keputusan DPR itu akan disampaikan kepada MPR. Lalu MPR meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR bahwa presiden dan wakil presiden melanggar hukum. "Mekanismenya seperti itu,” kata Yance.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: MK: Pencemaran Nama dalam UU ITE Tak Berlaku Bagi Pemerintah

Read Entire Article
Parenting |