GOOTO.COM, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di Ibu Kota pada 1 Mei 2025. Hal ini bertepatan dengan diperingatinya Hari Buruh pada tanggal tersebut sekaligus masuk sebagai hari libur nasional.
Iklan
"Sehubungan dengan diperingatinya Hari Buruh pada 1 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahan di akun Instagram resminya, sebagaimana dikutip Gooto pada hari ini, Selasa, 29 April 2025.
Peniadaan ganjil genap di Jakarta ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, peniadaan ganjil genap ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.
Dalam Pasal 3 Ayat 3 Pergub tersebut, disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.