Golkar Usul Parliamentary Threshold juga Diterapkan di DPRD

2 hours ago 5

WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengusulkan agar parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tidak hanya diberlakukan pada jenjang pemilu legislatif DPR, tapi juga di tingkat DPRD.

Ia menilai, ambang batas parlemen bagi DPRD dapat diberlakukan secara berjenjang atau lebih kecil dari ambang batas yang diterapkan untuk pemilihan legislatif DPR.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Misalnya, 5 persen untuk DPR. Nah, DPRD provinsi bisa terapkan 4 persen, dan untuk kabupaten/kota bisa 3 persen," kata Doli saat dihubungi, Rabu, 22 April 2026.

Pemberlakuan ambang batas parlemen bagi DPRD ini, dia menjelaskan, dilakukan dalam rangka penguatan pelembagaan partai politik.

Doli mengaku memahami akan risiko suara terbuang dengan adanya pemberlakuan ambang batas, termasuk di tingkat DPRD. Namun, penghapusan ambang batas juga tak menjadi jawaban untuk membuat stabilitas politik dan pemerintah dapat kondusif.

"Usul ini sudah jauh hari saya sampaikan. Nah, tinggal bagaimana fraksi partai lain menindaklanjutinya di revisi UU Pemilu nanti," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu.

Sebelumnya, partai politik non-parlemen menolak usul pemberlakuan ambang batas parlemen dengan besaran yang cukup tinggi, termasuk pemberlakuan di tingkat DPRD.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Akhmad Muqowam mengatakan, ambang batas parlemen yang berlaku di Indonesia saat ini mesti dilakukan perubahan sebagaimana perintah putusan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi, seharusnya kita bicara bukan lagi soal desain politik dan pemilu, tapi juga kedaulatan rakyat," kata Muqowam.

Ia menilai, semakin tinggi dan luas pemberlakuan ambang batas parlemen, maka akan semakin tinggi pula potensi suara rakyat terbuang. "Ini yang tidak boleh dilupakan, karena itu adalah amanah rakyat," ujarnya.

Adapun DPR belum memulai kembali pembahasan revisi UU Pemilu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, lembaganya tak ingin tergesa-gesa. Sebab, masih ada waktu panjang untuk merampungkan revisi UU Pemilu.

"Sudah bolak-balik UU Pemilu digugat. MK batalin, MK mutusin ini, kemudian MK mutusin lagi yang lain. Sehingga sekali ini ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin UU Pemilu yang benar-benar mendekati sempurna,” kata Dasco di Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.


Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |