MANTAN Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, meminta penangguhan penahanan dalam perkara dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Permohonan itu disampaikan tim pengacaranya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
"Ada permohonan yang akan kami sampaikan, Yang Mulia," kata kuasa hukum Hery Susanto, Alex Candra di ruang sidang, Kamis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hakim ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati menjawab: "Terkait apa?"
"Terkait penangguhan terhadap terdakwa," jawab Alex.
Setelah menyerahkan surat permohonan tersebut. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Seusai sidang, Alex menyampaikan alasannya meminta penangguhan penahanan, karena Hery harus menjalani perawatan terhadap penyakit yang dideritanya. "Mengingat kondisi kesehatan dari klien kami, Herry Susanto, mengalami stroke, diabetes, ya kan, sekarang pun mengalami stroke mata," kata Alex.
Alex mengatakan, penangguhan penahanan itu sudah disampaikan sejak Hery menjalani proses penyidikan. "Harapan kami permohonan ini bisa membantu untuk pengobatan bagi klien kami. Dan juga memperlancar semua proses persidangan yang dijalani," kata Alex.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hery menerima pemberian duit agar Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi. Kewajiban pembayaran itu sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jaksa juga mendakwa Hery menerima suap agar Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.
Jaksa menguraikan Hery menerima uang dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng, Agung Winarno, serta Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui sejumlah perantara. Selain uang, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
Penerimaan uang itu terdiri atas Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang, Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta dari Agung Winarno, serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal melalui Agung Winarno. Dengan demikian, total uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4,85 miliar.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melalukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 angka 28 jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
















































