Istri dan Anak Menolak jadi Saksi untuk Zarof Ricar di Sidang Suap

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Istri dan anak Zarof Ricar keberatan menjadi saksi dalam sidang dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Mereka hanya bersedia bersaksi di bawah sumpah untuk terdakwa Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

Zarof Ricar didakwa bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap majelis hakim kasasi dalam perkara pembunuhan Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dian Agustiani, istri Zarof; beserta dua anaknya, Ronny Bara Pratama dan Diera Cita Andini, tercatat dalam daftar sembilan saksi yang dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) untuk sidang pada Senin, 28 April 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Pertama-tama, ketua majelis hakim membacakan identitas Ronny dan menanyakan relasinya dengan terdakwa Lisa dan Zarof. Ia mengaku tidak kenal dengan Lisa, namun kenal dengan Zarof.

“(Dengan) saudara Zarof?” tanya hakim ketua.

“Kenal,” kata Ronny.

“Sebagai apa?” ujar hakim ketua.

“Ayah (kandung),” ucap Ronny.

Ronny menyatakan keberatan bersaksi di bawah sumpah untuk ayahnya. Oleh karena itu, ia hanya bersumpah untuk terdakwa Lisa. “Untuk terdakwa Zarof, saudara boleh memberikan keterangan tidak di bawah sumpah,” kata hakim ketua.

Dian, istri Zarof, memberi keterangan serupa dengan Ronny. Ia tidak kenal dengan Lisa, tetapi kenal dan memiliki hubungan keluarga dengan Zarof.

“Dengan terdakwa Zarof?” tanya hakim ketua. Dian menjawab “Kenal.”

Kemudian hakim ketua bertanya, “Sebagai apa?”

“Mantan pacar,” kata Dian. “Suami, Yang Mulia.”

Sama seperti putranya, ia menyatakan keberatan bersaksi untuk Zarof. Begitu juga dengan Diera, putri Zarof dan Dian. Hakim ketua menyatakan mereka akan hanya bersaksi untuk Lisa, dan memberikan keterangan tidak di bawah sumpah untuk Zarof.

“Ini keluarganya semua keluarga terdakwa Zarof Ricar ya, posisinya tetap sama, tidak bersumpah untuk terdakwa Zarof,” ujar ketua hakim.

Perkara ini berawal dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Tiga hakim yang bertugas kini juga menjadi terdakwa.

Di tingkat kasasi, Lisa diduga berkongkalikong dengan Zarof untuk menyuap majelis hakim sebesar Rp 5 miliar. Jaksa menemukan Rp 1 miliar uang suap di rumah Zarof, bersama Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga hasil praktik makelar kasus saat Zarof bertugas di Mahkamah Agung pada 2012–2022.

Atas temuan itu, Zarof didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua, Zarof Ricar dijerat Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Penggunaan Pasal 12 ini, menuntut pembuktian terbalik. Zarof harus membuktikan dari mana asal uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas di rumahnya.


Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |