DIREKTUR Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT Andri Mulyono pernah menemui mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.
Menurut Syarief, secara formal, pertemuan pada awal 2025 tersebut diinisiasi oleh Andri dengan agenda melakukan presentasi profil perusahaannya yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik. “Dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pertemuan tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana yang menjerat Andri dalam perkara korupsi di BGN. Setelah pertemuan dengan Lodewyk Pusung, Andri Mulyono berhasil mendapatkan informasi mengenai rencana proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp 60 juta per unit.
“Padahal pengadaan tersebut tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan,” tuturnya.
Pada Februari 2025, Andri dengan melawan secara hukum mulai aktif melakukan komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut. Saat itu, PT YAT juga belum memenuhi syarat menjadi pihak penyedia.
“PT YAT tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor penyedia sepeda motor listrik,” ujar Syarief.
Dengan kondisi tersebut, Andri kemudian bekerja sama dengan AA untuk melakukan akuisisi PT Adlas Sarana Elektronik (ASE) yang kemudian memproduksi kendaraan roda dua merek Emmo. Langkah ini diambil untuk memudahkan perusahaannya lolos proyek BGN.
Selain itu, Andri juga diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik. Tujuannya, untuk mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut. “Yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” kata Syarief.
Dia juga diduga secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima (BAST) yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan motor listrik itu sudah sesuai spesifikasi. Padahal, Syarief berujar, harga dan spesifikasinya tidak sesuai dengan Pera Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. “Atas tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Syarief.
Adapun, jaksa menetapkan Lodewyk Pusung selaku tersangka bersama dua mantan pejabat BGN lainnya pada Rabu, 3 Juni 2026 lalu. Keduanya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil BGN lainnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya. Selain itu, ada Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony Sonjaya, yang juga sudah menjadi tersangka di kasus ini.















































