TEMPO.CO, Tangerang - Jasad sopir taksi online, MR, 35 tahun, korban perampokan dan pembunuhan oleh penumpangnya, berhasil ditemukan. Pencarian melibatkan tim gabungan dari Kepolisian, BPBD, Basarnas, aparat kelurahan, dan sejumlah warga Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Korban ditemukan dalam keadaan meninggal berada sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara menuju laut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat 25 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MR diketahui warga Kampung Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Identitasnya terkonfirmasi berdasarkan data dari aplikasi taksi online yang dipesan dua pelaku-Jefri dan Dayat-serta kecocokan dengan kartu identitas dalam dompet korban.
Zain mengatakan, jenazah MR langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diautopsi dan divisum. "Setelah proses selesai akan segera diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan," ucapnya.
Zain menjelaskan, dua pelaku, Jefri dan Dayat, telah merencanakan aksi kejahatan ini. Hal ini diketahui dari modus keduanya meminjam ponsel milik seorang sekuriti rumah sakit.
Setelah mendapatkan mobil, keduanya meminta diantar ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga. Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir Jalan Asia Afrika, kawasan PIK 2, mereka menghabisi MR. “Dengan cara dijerat menggunakan tambang dan dihujam pisau sebanyak 4 tusukan," kata Zain.
Jefri ditangkap pada Kamis malam, 24 April 2025, pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, saat hendak menjual mobil korban. Polisi kemudian menangkap Dayat dua jam setelahnya, pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," kata Zain.