JPPI: SPMB 2026 Masih Gagal Jamin Hak Pendidikan Anak

1 week ago 48

JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 masih menyisakan berbagai persoalan mendasar. Menurut organisasi itu, sistem penerimaan murid baru masih dibangun sebagai mekanisme seleksi untuk memperebutkan kursi sekolah, bukan sebagai instrumen pemenuhan hak pendidikan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"SPMB bukan ujian untuk menentukan siapa yang layak mendapat pendidikan. Fungsi SPMB seharusnya memastikan semua anak memperoleh bangku sekolah yang bermutu, bukan menjadi alat seleksi yang menghasilkan anak yang lulus dan anak yang gagal," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji pada Senin, 6 Juli 2026.

JPPI menilai persoalan SPMB tahun ini diperparah oleh aturan yang berbeda-beda di setiap daerah. Perbedaan tafsir regulasi, perubahan kebijakan di tengah proses seleksi, hingga ketidakjelasan informasi yang membingungkan masyarakat.

Berdasarkan pemantauan dan pengaduan yang diterima selama pelaksanaan SPMB 2026, JPPI menghimpun 301 laporan dugaan persoalan di berbagai jalur penerimaan. Jalur domisili menjadi yang paling banyak dilaporkan dengan 187 aduan atau sekitar 62 persen.

Persoalan yang muncul antara lain dugaan manipulasi alamat, rekayasa Kartu Keluarga, hingga penggunaan alamat kerabat agar calon murid dapat diterima di sekolah tertentu.

Adapun jalur prestasi menyumbang 69 laporan atau sekitar 22 persen. Keluhan yang diterima meliputi dugaan penggelembungan nilai rapor, lemahnya verifikasi sertifikat prestasi, dan perbedaan standar penilaian antardaerah.

Sementara itu, jalur afirmasi mencatat 33 laporan atau 11 persen, sedangkan jalur mutasi sebanyak 12 laporan atau sekitar 5 persen.

Menurut Ubaid, banyaknya dugaan penyimpangan menunjukkan akar persoalan bukan semata-mata perilaku curang masyarakat, melainkan terbatasnya daya tampung sekolah bermutu.

"Semakin langka bangku sekolah bermutu, semakin tinggi nilai transaksinya. Ketika pintu resmi dibuat ruwet dan sempit, akan muncul pintu belakang melalui gratifikasi, siswa titipan, jual beli kursi, dan berbagai bentuk manipulasi," ujarnya.

JPPI juga menyoroti masih adanya dugaan gratifikasi, pungutan liar, siswa titipan, dan jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB. Organisasi tersebut mengingatkan praktik tersebut merampas hak anak untuk memperoleh pendidikan secara adil.

Sebagai contoh, JPPI menyoroti kondisi di Kota Tangerang Selatan. Dari sekitar 25 ribu lulusan sekolah dasar, hanya tersedia sekitar 9 ribu kursi di SMP negeri. Artinya, lebih dari 16 ribu anak harus mencari sekolah swasta atau berisiko tidak melanjutkan pendidikan apabila terkendala biaya.

Menurut JPPI, kondisi serupa juga terjadi di banyak daerah karena kapasitas sekolah negeri tidak sebanding dengan jumlah lulusan, sementara akses ke sekolah swasta belum sepenuhnya dijamin negara.

Karena itu, JPPI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengubah  paradigma SPMB dari mekanisme seleksi menjadi sistem yang menjamin setiap anak memperoleh akses pendidikan bermutu.

Organisasi itu juga meminta pemerintah menyederhanakan regulasi, menyusun peta jalan penambahan daya tampung sekolah, serta membangun sistem pengawasan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman, dan masyarakat sipil untuk mencegah praktik gratifikasi dan jual beli kursi.

Tempo telah berupaya meminta konfirmasi dari Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti dan Wakil Menteri Dikdasmen Atip Latipulhayat ihwal temuan JPPI tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis Mu’ti dan Atip belum memberikan respons.

Read Entire Article
Parenting |