JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia menilai dugaan manipulasi alamat dan rekayasa kartu keluarga masih menjadi persoalan utama dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026. Praktik tersebut paling banyak ditemukan pada jalur domisili.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan organisasi yang dipimpinnya menerima 301 laporan dan pengaduan masyarakat selama pelaksanaan SPMB tahun ini. Dari jumlah tersebut, 187 laporan atau sekitar 62 persen berkaitan dengan jalur domisili.
"Persoalan yang paling banyak muncul adalah manipulasi alamat, penggunaan Kartu Keluarga yang diduga direkayasa, ketidaksesuaian titik koordinat, perpindahan domisili menjelang pendaftaran, serta dugaan penggunaan alamat kerabat atau alamat fiktif agar calon murid dapat masuk ke sekolah tertentu," kata Ubaid pada Senin, 6 Juli 2026.
Selain jalur domisili, JPPI mencatat jalur prestasi menjadi jalur kedua yang paling banyak dipersoalkan, yakni 69 laporan atau sekitar 22 persen. Aduan yang diterima meliputi dugaan penggelembungan nilai rapor, perbedaan standar penilaian prestasi antardaerah, lemahnya verifikasi sertifikat, hingga dugaan rekayasa dokumen prestasi.
Adapun jalur afirmasi menyumbang 33 laporan atau sekitar 11 persen. Persoalan yang muncul antara lain dugaan penyalahgunaan status ekonomi dan lemahnya verifikasi data calon peserta didik dari keluarga penerima manfaat.
Sementara itu, dari jalur mutasi tercatat 12 laporan atau sekitar 5 persen. Dugaan penyimpangan pada jalur ini berkaitan dengan penggunaan surat perpindahan tugas orang tua yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Menurut Ubaid, banyaknya dugaan manipulasi di hampir seluruh jalur menunjukkan persoalan SPMB bukan semata-mata disebabkan perilaku curang masyarakat atau kelemahan aplikasi pendaftaran.
"Akar masalahnya bukan hanya perilaku curang orang tua atau kelemahan teknis aplikasi, tetapi sistem penerimaan murid baru yang masih dibangun di atas kelangkaan kursi sekolah bermutu," ujarnya.
JPPI menilai keterbatasan daya tampung sekolah negeri membuat persaingan memperebutkan bangku sekolah semakin ketat. Kondisi itu, kata Ubaid, mendorong sebagian pihak mencari jalan pintas melalui manipulasi dokumen maupun data domisili.
"Semakin langka bangku sekolah bermutu, semakin tinggi nilai transaksinya. Ketika pintu resmi dibuat ruwet dan sempit, akan muncul pintu belakang melalui gratifikasi, siswa titipan, jual beli kursi, dan berbagai bentuk manipulasi," kata dia.
Atas temuan tersebut, JPPI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyederhanakan regulasi SPMB, memperkuat sistem verifikasi data, serta membangun sistem pengawasan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman, dan pemerintah daerah untuk mencegah manipulasi dokumen maupun praktik jual beli kursi.
Tempo telah berupaya meminta konfirmasi dari Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti dan Wakil Menteri Dikdasmen Atip Latipulhayat ihwal temuan JPPI tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis Mu’ti dan Atip belum memberikan respons.

















































