Kapolri Respons Kenaikan Batas Usia Pensiun Polri

4 hours ago 5

KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meyakini penambahan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Polri tidak akan menghambat jenjang karier personel kepolisian. “Saya kira soal batas usia pensiun, meskipun saya belum membaca secara detail, sudah diatur. Jadi, terkait sumbatan atau stuck-nya suatu posisi, semuanya sudah diatur,” kata Sigit dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Sigit mengatakan Polri akan menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut untuk memberikan pelayanan yang diharapkan masyarakat sekaligus membentuk postur institusi yang dipercaya publik. “Dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, dan lebih dicintai oleh masyarakat,” ujarnya.

Kapolri menegaskan komitmen institusinya untuk terus beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman yang berpotensi memunculkan berbagai persoalan baru. Menurut dia, upaya menciptakan dan menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat menjadi syarat utama untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional.

DPR dalam rapat paripurna pada Selasa menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. Salah satu ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut adalah penambahan batas usia pensiun anggota Polri.

Pasal 30 ayat (5) huruf c mengatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun. Namun, ketentuan itu dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.

Adapun batas usia pensiun anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara ditetapkan 59 tahun. Sementara itu, batas usia pensiun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi ditetapkan 60 tahun.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional. Batas usia pensiun kelompok ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pejabat fungsional.

Selain itu, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat memperoleh perpanjangan masa pensiun paling lama dua tahun. Perpanjangan itu diberikan atas usul Kapolri atau berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Read Entire Article
Parenting |