Kasus Gratifikasi, KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

6 hours ago 7

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, dalam dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penahanan tersebut dilakukan seusai penyidik memeriksa Ma'ruf di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Juli 2026.

Ma'ruf Cahyono tiba di kantor KPK pukul 9.45 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya terborgol pukul 16.08 WIB. Saat diboyong menuju mobil tahanan KPK, Ma'ruf tak merinci kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya. "Sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," ucap Ma'ruf, Kamis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, KPK memeriksa Ma'ruf Cahyono pada Kamis, 25 Juni 2026. Penyidik saat itu mendalami keterangan Ma'ruf tentang bukti gratifikasi yang ditemukan penyidik dalam pengusutan kasus ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bukti gratifikasi yang diduga Ma'ruf terima menjadi alasan penyidik menetapkan eks Sekjen MPR itu sebagai tersangka. "Penyidik juga mendalami proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI," ucap Budi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis.

Budi menjelaskan lembaganya tengah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan tambahan ihwal dugaan gratifikasi di lingkungan MPR. Adapun Ma'ruf baru menjalani pemeriksaan pertamanya pada 25 Juni 2026 lalu sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 3 Juli 2025.

Seusai diperiksa saat itu, Ma'ruf mengaku ditanya oleh penyidik KPK mengenai kebijakan dan tugasnya saat menjabat sebagai Sekjen di MPR. Ma'ruf membantah persoalan dirinya yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 17 miliar saat menduduki posisi Sekretaris Jenderal MPR pada 2016. "Enggak, enggak sampai kayak gitu tadi. Saya sudah jelaskan semua," ucap Ma'ruf saat keluar dari kantor KPK pada Kamis malam.

KPK mulai mengusut kasus ini dengan memeriksa Cucu Riwayati, yang menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa untuk pengiriman serta pengadaan di Sekretariat Jenderal MPR pada 2020-2021. Serta Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR pada 2020.

Budi mengatakan bahwa kedua saksi dimintai keterangan terkait proses pengadaan barang dan jasa pada saat dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi itu terjadi. Setelah itu, penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya untuk memperdalam informasi ihwal korupsi ini.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan menghormati langkah KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini. “Bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR, karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” kata Ketua MPR Ahmad Muzani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Kendati begitu, politikus Partai Gerindra tersebut enggan berkomentar lebih jauh. Dia menyinggung penjelasan Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah bahwa pimpinan MPR periode 2019–2024 maupun 2024–2029 tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi itu. “Tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya,” tutur Muzani.

Read Entire Article
Parenting |