Kejagung Periksa Satu Saksi dalam Kasus Korupsi PT Jiwasraya

6 days ago 4

Saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi Jiwasraya Isa Rachmatarwata.

10 April 2025 | 09.00 WIB

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam acara Audensi dan pelaporan kasus kejahatan lingkungan hidup oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ke Kejaksaan Agung di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Maret 2025. Tempo/Ilham Balindra

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam acara Audensi dan pelaporan kasus kejahatan lingkungan hidup oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ke Kejaksaan Agung di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Maret 2025. Tempo/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa saksi baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya. Saksi yang diperiksa oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung adalah satu orang dari perusahaan PT Bumi Nusa Jaya Abadi.
 
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial LA selaku Staf Saham PT Bumi Nusa Jaya Abadi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis pada Rabu, 9 April 2025.
 
Pemeriksaan dilakukan terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai dengan 2018 atas nama tersangka IR.  “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
 
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan Isa Rachmatarwata (IR), yang saat ini menjadi Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya. “Terhadap fakta tersebut tim penyidik menemukan bukti yang cukup perbuatan pidana IR yang saat itu menjawab sebagai biro asuransi Bapepam-LK 2006-2012,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan, di depan gedung Kartika Kejagung, Jumat, 7 Februari 2025.
 
Penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi pada hari ini. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya peran dari IR dalam kasus ini. Dengan demikian, penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama.
 
Abdul mengatakan, dalam kasus ini, dugaan keterlibatan Isa terjadi saat petinggi PT Jiwasraya hendak menutupi kerugian perusahaan BUMN itu. Kala itu, Direktur Jiwasraya Hendrisman Rahum, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan hendak membuat produk baru yakni saving plan. Produk itu mengandung unsur investasi dengan bunga bank tinggi sebesar 9 sampai 13 persen. Padahal, bunga bank saat itu hanya 7,50 hingga 8,75 persen.
 
Abdul menyatakan, pemberian bunga yang tinggi itu juga diketahui dan disetujui oleh Isa. Saat itu, IR menjabat sebagai biro asuransi Bapepam-LK periode 2006-2012. Sebagaimana untuk memasarkan produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.
 
Hal itu bertentangan dengan Pasal 6 KMK Nomor 422/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menerangkan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh dalam keadaan insolvensi atau kondisi tidak bisa membayar utang atau kewajiban tepat waktu.
 
Abdul mengatakan IR kerap melakukan pertemuan dengan petinggi PT Jiwasraya untuk membahas produk saving plan. IR menyetujui agar Jiwasraya dapat memasarkan produk saving plan dengan membuat surat bernomor S.10214/BN/2009 tanggal 23 November 2009.
 
“Padahal tersangka tahu saat itu kondisi real PT Asuransi Jiwasraya saat itu sedang dalam insolvensi,” ujar Abdul.
 
Abdul mengatakan Kejagung telah merilis surat penahanan terhadap IR yang tertuang dalam surat perintah nomor XI/F:F:/02/2025 tanggal 7 Februari 2025. IR ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
 
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

slot-iklan-300x600

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

Tentakel Judi Kamboja

Tentakel Judi Kamboja

slot-iklan-728x90

slot-iklan300x250

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru
Read Entire Article
Parenting |