TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan kasus korupsi dalam pemberian kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki lembaran baru. Kejaksaan Agung akan memanggil Manajer Accounting di PT Senang Kharisma Textile (Sritex Group) Yefta Bagus Setiawan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pemanggilan ini diketahui dari surat bernomor SPS-1905/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 15 April 2025 yang dilihat Tempo. Di dalam warkat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Abdul Qohar itu diketahui Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Yefta di Ruang Pemeriksaan Gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 22 April 2025 pukul 09.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan dirinya belum mengetahui kasus ini. “Sebentar kami cek, ya,” kata Harli saat dihubungi pada Senin, 21 April 2025.
Adapun Kejaksaan Agung sudah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia atau BNI, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ke PT Sritex ini sejak 25 Oktober 2024. Perintah penyidikan datang melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024.
Sebelumnya Tempo pernah menulis soal kasus yang saat itu ditangani Bareskrim Polri. Setelah dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI disebut tengah mengusut dugaan tindak pidana berupa penyelewengan penyaluran kredit ke perusahaan tekstil tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI telah mengusut kasus ini sejak November 2024. Dalam warkat yang dilihat Tempo, polisi pun telah memeriksa pimpinan Bank Permata dan Bank Muamalat selaku kreditur Sritex dengan surat bernomor B/Und-2190/XI/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 26 November 2024 atas laporan informasi bernomor R/LI/157/X/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 30 Oktober 2024.
Polisi menduga tindak pidana ini melanggar pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, polisi menduga dalam permohonan dan pencairan fasilitas kredit serta pembiayaan bank, Sritex menggunakan dokumen palsu, menggelembungkan nilai piutang, mengagunkan aset secara berganda, menggunakan utang tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga mencuci uang atas pencairan kredit tersebut. Sritex diduga merugikan bank dan pemberi pinjaman lain total hingga Rp 19,963 triliun.
Saat dihubungi pada Jumat, 21 Februari 2025, Head Corporate Communication Permata Bank Glenn Ranti menyatakan akan menaati penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum, tanpa menyinggung kasus yang dimaksud. “Untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Bank Permata belum dapat menyampaikan informasi mengenai hal tersebut,” ujar dia kepada Tempo.
Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Hayunaji mengatakan sejauh ini mereka masih berfokus memulihkan utang. “Kami senantiasa menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Hayunaji pada Jumat, 21 Februari 2025.