TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi atas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama periode 2018 hingga 2023. Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta sebagaimana termaktub dalam siaran pers nomor PR – 301/007/K.3/Kph.3/04/2025, Kamis, 10 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut daftar tujuh saksi yang diperiksa:
1. MHD selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
2. RF selaku Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak.
3. PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.
4. RSA selaku Senior Account Manager I Government Sales PT Pertamina Patra Niaga.
5. EHS selaku Senior Account Manager III Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
6. IK selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
7. AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).
Kejaksaan Agung menemukan dugaan korupsi pengadaan impor minyak mentah oleh anak perusahaan Pertamina, di kala stok di dalam negeri masih cukup. Penyidik juga menemukan pembelian minyak dengan harga research octane number atau RON 92 yang merupakan standar oktan untuk Pertamax. Padahal yang didatangkan atau diimpor adalah minyak dengan RON 90 dan RON 88. BBM dengan spesifikasi rendah ini kemudian dicampur atau di-blending.
Kemudian, kejaksaan juga menemukan markup kontrak shipping sebesar 13-15 persen. Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Sebanyak 9 tersangka telah ditetapkan, enam di antaranya adalah pejabat Sub Holding Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.
Sementara tiga pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Pertamina ini adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joede.