KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengimbau pelaku usaha minuman siap saji mulai menerapkan label nutri-level pada buku atau keterangan menu. Imbauan ini dilayangkan seiring dengan ditetapkannya aturan penerapan label kandungan gula, garam, dan lemak untuk produk pangan siap saji sejak 14 April 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pada tahap awal aturan ini berlaku untuk produk minuman saja. Menurut Budi, kebijakan ini tidak serta-merta langsung dilaksanakan. Pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha melakukan penyesuaian 1-2 tahun sampai peraturan tersebut menjadi wajib.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pada tahap awal ini, Budi mengatakan penerapan aturan ini akan difokuskan pada industri skala besar sebelum nantinya merambah ke seluruh sektor. Karena itu, ia mengimbau para pelaku usaha minuman siap saji berskala besar, seperti restoran mulai menerapkan kebijakan ini.
“Jadi kami mulai bertahap dari restoran dulu. Karena ini lebih ke edukasi. Kami mulai dari pelaku usaha besar dulu, bukan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah). Untuk UMKM masih dibebaskan,” tutur Budi.
Nutri-Level merupakan sistem klasifikasi makanan atau minuman berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak. Penetapan aturan label kandungan gula untuk produk minuman siap saji ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan Pada Pangan Olahan Siap Saji.
Dalam aturan itu, Budi menjelaskan, pemerintah membagi tingkat kandungan gula produk minuman ke dalam empat level yang ditandai dengan warna dan huruf tertentu. Di antaranya, level A (warna hijau tua) untuk minuman sangat sehat dengan kadar gula kurang dari kurang dari 1 gram alias tanpa pemanis tambahan.
Kemudian, level B (hijau muda) untuk kategori sehat yakni kadar gula kurang 1-5 gram, level C (kuning) untuk kategori kurang sehat dengan kadar kandungan gula 5-10 gram, dan level D (merah) untuk kategori tidak sehat dengan kadar gula lebih dari 10 gram.
Selain keterangan huruf dan warna, menurut Budi, pelaku usaha juga harus memberikan keterangan jumlah kandungan gula dalam produk tersebut. Ia menuturkan kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengidentifikasi kandungan nutrisi pada makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
Dengan begitu, ia berharap identitas visual pada label tersebut memudahkan konsumen mengenali produk yang tinggi akan kandungan gula, garam, maupun lemak secara mandiri.
Budi lantas mengimbau masyarakat untuk mulai mengadopsi gaya hidup baru dengan lebih selektif dalam memilih asupan harian, seperti memilih minuman dengan kadar gula rendah atau tanpa gula sama sekali. "Kalau kita minumnya yang (label) merah misalnya itu nggak keren, kita harusnya minumnya yang hijau," tutur dia.


















































