TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan menggagalkan perdagangan 80,5 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Selatan. Tiga orang ditangkap dalam operasi yang digelar tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan operasi penangkapan ini bermula dari penggalian data dan informasi bahwa ada penawaran dan penjualan sisik trenggiling dari Kalimantan Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian dari hasil penggalian informasi diperoleh bahwa target berinisial GS, HM dan GL akan bertransaksi di wilayah Kabupaten Balangan, Kalsel.
"Pada hari Jumat, 30 Mei 2025, Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan merencanakan penyelidikan terhadap lokasi target," ujar Dwi Ahad, 30 Mei 2025 seperti dilansir dari Antara.
GS adalah pemilik sisik trenggiling dengan jumlah 15,5 kg, lalu HM dan GL juga sebagai pemilik sisik trenggiling seberat 65 kg. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Pos Gakkumhut Banjar Baru untuk diserahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut.
Dwi menyatakan perburuan tumbuhan satwa dilindungi seperti sisik trenggiling masih marak terjadi. Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnational Forestry and Wildlife Crimes, Tim Unit Cyber Patrol dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU).
Menurut Dwi, kejahatan perdagangan tumbuhan satwa dilindungi merupakan kejahatan dengan omset terbesar keempat setelah narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.
Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menjerat ketiga tersangka dengan tindak pidana kehutanan berupa orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa dilindungi.