Kerusuhan Demo Agustus 2025, Wawan Hermawan Divonis 7 Bulan

4 hours ago 9

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman selama 7 bulan penjara terhadap Wawan Hermawan. Ia divonis bersalah dalam perkara dugaan manipulasi konten media sosial berupa ajakan melakukan tindakan anarkis atau kerusuhan saat demonstrasi Agustus 2025.  

"Menyatakan terdakwa Wawan Hermawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata ketua majelis hakim Adek Nurhadi saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 7 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, jaksa menuntut Wawan satu tahun penjara. Mahasiswa itu didakwa memanipulasi konten di media sosial berupa ajakan anarkis saat gelombang demonstrasi Agustus tahun lalu. Jaksa mengatakan, dugaan manipulasi tersebut dilakukan Wawan menggunakan akun Instagram @bekasi_menggugat. 

Wawan didakwa mengubah judul portal berita yang memuat pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tentang demonstrasi pada 28 Agustus 2025. Judul berita itu adalah, “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!” 

Narasi itu kemudian diubah menjadi 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia'. Menurut jaksa, akun @bekasi_menggugat dikuasai Wawan sejak 27 Maret 2025 dengan jumlah pengikut 826 akun.

Akun @bekasi_menggugat ditandai oleh akun @kepolu1397 pada 27 Agustus 2025. Menurut jaksa, Wawan secara sadar mengunggah ulang konten tersebut dengan mengubah narasinya.  

Jaksa mendakwa Wawan melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 atau Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45A ayat 3) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Read Entire Article
Parenting |