KETUA Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan komisinya mendukung dan setuju penanganan perkara dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Ia menilai Korps Adhyaksa memiliki independensi kendati harus memeriksa mantan petinggi institusi.
“Kami percaya walaupun harus memeriksa sesama jaksa, mereka pasti acuannya adalah hukum dan keadilan,” kata Habiburokhman di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Selasa, 14 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hari ini, Komisi III menggelar pertemuan mendadak dengan mitra kerjanya, antara lain Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertemuan dihelat di ruang Pustaloka Kompleks DPR, Selasa. Habiburokhman menjelaskan, pertemuan ini dilakukan guna meminimalisir gesekan antar institusi.
“Kapolri, Jaksa Agung itu orang baik. Kami sayang dengan kedua institusi ini, tidak ingin terjadi gesekan,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam tiga perkara, yaitu dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara. Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.
Meski mulanya ditangani Polri, kasus Febrie dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Hari ini, polisi telah menyerahkan berkas perkara Febrie dan Don Ritto, satu tersangka lainnya, ke Jampidsus.
Sebelumnya, desakan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah ditangani KPK disampaikan YLBHI hingga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, sebagaimana ketentuan undang-undang, kasus Febrie harusnya ditangani KPK, bukan diserahkan Polri kepada Kejaksaan Agung. "Penanganan oleh KPK untuk menutup ruang konflik kepentingan, intervensi, hingga memastikan independensi agar kasus dibuka terang benderang," kata Isnur melalui pesan WhatsApp, Selasa, 14 Juli 2026.
Dia melanjutkan, pelimpahan kasus Febrie dari Polri ke Kejaksaan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah air. Sebab, tindakan ini berpotensi besar merusak sistem hukum yang berlaku dan menimbulkan ketidakpastian hukum maupun hilangnya kepercayaan publik.
Menurut Isnur, apabila merujuk ketentuan KUHAP hingga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK, sama sekali tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum. "Untuk mengatasi persoalan ini eksistensi KPK sebagai lembaga independen dan berintegritas dalam penanganan kasus korupsi di institusi penegak hukum mutlak diperlukan," ujar dia.
Dia menjelaskan, Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan komisi antirasuah kewenangan mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani kepolisian atau kejaksaan.
Senada, Mahfud Md., mengusulkan agar KPK mengambil alih kasus Febrie. "Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya mengambil alih kasus ini," kata Mahfud dikutip dari tayangan video di kanal YouTube @MahfudMD, Selasa, 13 Juli 2026.


















































