ANGGOTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al-Rahab mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta untuk mendalami kasus dugaan kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha, Senin, 18 Mei 2026. Polisi sebelumnya menyegel daycare tersebut setelah mengusut dugaan kekerasan terhadap anak pada akhir April 2026.
Dalam kasus ini, polisi telah menahan 13 pengurus. “Kami ingin mendalami bagaimana proses hukum terhadap masalah daycare itu,” kata Amiruddin usai bertemu Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia selama dua jam, Senin.
Amiruddin mengatakan Komnas HAM menilai kasus tersebut masuk dalam ranah pidana khusus perlindungan anak, bukan pelanggaran hak asasi manusia berat. “Kalau pertanyaannya ini pelanggaran HAM berat atau bukan, ini persoalan yang bukan pelanggaran berat seperti diatur undang-undang, tapi masuk pelanggaran terhadap hak anak-anak yang diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar dia.
Menurut Amiruddin, pola kekerasan yang diusut penyidik tidak memiliki perbedaan mendasar dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak pada umumnya. Karena itu, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan daycare Little Aresha.
Komnas HAM juga menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait kemungkinan penerapan pasal berlapis untuk memperberat hukuman para tersangka. Amiruddin menilai kepolisian telah memiliki instrumen hukum yang memadai. “Ada Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, juga Undang-Undang tentang Pendidikan. Dari kepolisian sudah memadai untuk menegakkan hukum itu,” kata Amiruddin.
Ia menegaskan proses hukum kasus tersebut harus berjalan secara terbuka tanpa ada hal yang ditutup-tutupi. “Kami mohon semua diselesaikan tanpa hambatan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Selain itu, Komnas HAM mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta segera mengambil langkah preventif dan korektif terhadap keberadaan daycare tanpa izin. “Semestinya Pemkot Yogya membuat satu tim untuk terus memastikan daycare-daycare semi-ilegal atau yang tidak berizin lain bisa ditangani,” kata Amiruddin.
Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia mengatakan penyidik masih terus mengusut kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha. Menurut Pandia, penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta terus memeriksa saksi untuk melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan saksi-saksi dari orang tua korban sekarang sudah sekitar 126 orang,” kata Pandia.
Meski telah memeriksa ratusan saksi, Pandia mengatakan proses pengumpulan keterangan masih berlangsung. Polisi masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap kelompok orang tua murid lainnya dalam waktu dekat. “Jadi ini masih berlangsung terus, masih ada satu kelas lagi nanti orang tuanya kita laksanakan pemeriksaan,” ujar dia.
Polresta Yogyakarta menargetkan penyidik dapat segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan sebelum masa penahanan dan tenggat penyidikan berakhir. “Masih ada waktu 40 hari lagi untuk pelimpahan berkas, mudah-mudahan sebelum itu sudah bisa kami serahkan ke kejaksaan,” tutur Pandia.
Pilihan Editor: Cukupkah Aset Daycare Little Aresha Membayar Restitusi

















































