KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti kontak tembak antara Komando Operasional TNI Habema dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pada Kamis malam, 2 Juli 2026 di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Dalam insiden itu, perempuan bernama Melkiana Duwitau, yang tengah mengandung berusia 7-8 bulan, meninggal bersama bayi dalam kandungannya akibat terkena peluru saat berada di dalam rumahnya sendiri.
Menurut Anis, peristiwa tersebut terjadi di tengah rangkaian eskalasi kekerasan yang lebih luas di Tanah Papua. Ia menyoroti tewasnya pendeta, anggota kelompok bersenjata, prajurit TNI, dan pilot pesawat perintis berkewarganegaraan asing dalam beberapa hari terakhir. “Pihak TNI menyatakan tembakan yang mengenai korban berasal dari kelompok bersenjata, tapi proses verifikasi independen atas klaim ini belum tersedia bagi publik,” kata Anis keterangan tertulis, dikutip Senin, 6 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Komnas HAM, kata Anis, memperoleh informasi mengenai peristiwa pembakaran pesawat milik Associated Mission Aviation (AMA) di Bandara Perintis Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo. Peristiwa pada Kamis, 2 Juli 2026 itu diduga dilakukan oleh kelompok TPNPB-OPM Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.
Anis menuturkan, selain membakar pesawat, para pelaku menembak pilot tersebut yang diketahui bernama Nicholas F. Goselin, warga negara Amerika Serikat. Sementara, tujuh orang penumpang yang merupakan orang asli Papua (OAP) selamat.
Komnas HAM mencatat, peristiwa penyerangan terhadap pesawat komersil juga terjadi pada 11 Februari 2026 di Bandara Koroway Batu yang mengakibatkan dua pilot tewas ditembak. Menurut Anis, kedua peristiwa ini diduga dilakukan oleh pelaku yang sama, yaitu TPNPB-OPM Yahukimo.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa hak hidup adalah hak paling mendasar dan bersifat non-derogable yang tidak dapat dikurangi, bahkan dalam situasi darurat atau konflik bersenjata. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, serta Pasal 28A dan 28I Undang-Undang Dasar 1945.
“Kematian warga sipil akibat operasi keamanan atau kontak senjata, merupakan pelanggaran atas hak ini yang wajib diusut,” ujarnya.
Dalam situasi menyerupai konflik bersenjata non-internasional, kata Anis, prinsip-prinsip hukum humaniter internasional tetap relevan sebagai standar etis dan hukum. Menurutnya, para pihak yang berkonflik wajib membedakan antara kelompok sipil bersenjata dan warga sipil, serta tidak menjadikan permukiman sebagai medan pertempuran.
“Operasi harus menghindarkan risiko terhadap warga sipil,” ujar Anis. “Fakta menunjukkan bahwa insiden ini terjadi di dalam permukiman warga menunjukkan adanya kegagalan kolektif dalam menegakkan prinsip-prinsip ini, terlepas dari pihak mana yang menembakkan peluru yang mematikan.”
Anis menuturkan, standar HAM internasional menegaskan, negara secara prosedural wajib menginvestigasi setiap kali terjadi kematian yang diduga melibatkan aparat negara atau terjadi dalam operasi keamanan negara. Investigasi mesti dilakukan secara independen, cepat, menyeluruh, dan dapat diakses publik.
“Investigasi yang dilakukan semata oleh institusi yang terlibat langsung dalam insiden (dalam hal ini TNI ) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tidak memenuhi standar independensi,” ujar dia.
Berulangnya kasus serupa di Papua dalam beberapa tahun terakhir, kata Anis, menunjukkan lemahnya akuntabilitas atas kekerasan terhadap warga sipil. Menurutnya, tanpa proses hukum transparan dan pertanggungjawaban jelas, situasi ini berisiko melanggengkan pola impunitas. Ini akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara maupun proses penyelesaian konflik itu sendiri. “Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM mengutuk hilangnya nyawa warga sipil,” ujar Anis.
Dia memandang, kematian seorang ibu hamil beserta bayinya di dalam rumahnya sendiri dan sejumlah warga sipil lainnya adalah tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan oleh pihak manapun, terlepas dari pihak mana yang bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Komnas HAM menilai, penyerangan ini menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman yang merupakan non-derogable rights.
Komisi tersebut juga mendesak penghentian segera kontak senjata di kawasan permukiman. Aparat keamanan maupun kelompok bersenjata dinilai wajib tidak melibatkan atau membahayakan penduduk sipil dalam operasi maupun aktivitas bersenjata mereka. “Mendesak investigasi yang independen, transparan, dan imparsial, tidak semata mengandalkan klaim sepihak dari salah satu pihak yang terlibat kontak senjata,” ujar Anis.
Anis menilai, aparat penegak hukum harus turun langsung ke Distrik Sugapa untuk memeriksa forensik lokasi, mewawancarai saksi. Sehingga, mekanisme akuntabilitas hukum dapat berjalan demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Komnas HAM juga mendorong evaluasi menyeluruh atas pendekatan keamanan di Papua kepada presiden dan lembaga terkait. Selain itu, mendorong negara untuk memfasilitasi pemulihan bagi keluarga korban, termasuk dukungan psikososial dan advokasi hak atas kompensasi/reparasi sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Komisi tersebut juga mendorong dan memfasilitasi ruang dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat sipil Papua. Ini sebagai bagian dari resolusi konflik jangka panjang.
“Meminta akses bagi Komnas HAM untuk menyelidiki tanpa hambatan ke lokasi kejadian, korban, keluarga korban, dan dokumen terkait,” ujar Anis. Ia menilai, investigasi independen dan akuntabilitas adalah langkah yang harus ditempuh untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.

















































