Korban Kecewa Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Hanya Diskors

9 hours ago 9

PENANGANAN kekerasan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) masih berlanjut. Para pelaku belakangan dijatuhi sanksi akademik berupa skors dengan jangka waktu yang berbeda-beda.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, kecewa dengan keputusan sanksi dari otoritas kampus. "Sanksi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan beratnya perbuatan, jumlah korban, dan dampak psikologisnya," kata Timotius, pada Jumat, 5 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Timotius, sanksi berupa skors itu belum menjamin rasa aman korban dan mencegah risiko reviktimisasi. Musababnya, korban masih berpeluang untuk bertemu kembali dengan pelaku ketika masa skorsing berakhir. 

Timotius menyatakan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan terhadap penjatuhan sanksi tersebut. "Mempertimbangkan untuk menggunakan hak para korban mengajukan keberatan kepada Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek," ujar Timotius kepada Tempo

UI memutuskan untuk memberikan sanksi akademik berupa skors terhadap para pelaku kekerasan seksual. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kekerasan Seksual (Satkas PPK) UI bersama tim ahli 

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan sanksi tersebut diberikan secara berjenjang. “Kerangka sanksi ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik (skors), hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, dari 16 pelaku yang dilaporkan, 15 orang di antaranya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak tiga orang dikenakan skors selama 3 semester, 7 orang skors selama 2 semester, dan 4 orang skors selama 1 semester, dan satu terlapor lainnya dikenakan sanksi administratif ringan. 

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa FH UI itu sebelumnya viral di media sosial. Total 20 mahasiswi serta 7 dosen diduga menjadi korban dari tindakan para pelaku yang telah berlangsung sejak 2020.

Menurut kuasa hukum para korban, Timotius Rajagukguk, para pelaku melecehkan korban di sebuah grup WhatsApp privat. "Dan ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin nggak tahu mereka diomongin di situ," ucap Timotius, pada Selasa, 14 April 2026 lalu.

Timotius berharap otoritas kampus menaruh perhatian dan tidak menganggap kasus tersebut sebatas obrolan lelaki yang biasa dilakukan tiap harinya. "Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi yang kami harapkan, drop out," ujar Timotius. 

Dinda Shabrina dan Ricky Juliansyah ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Parenting |