KPK: 12 Persen Sekolah Gunakan Dana BOS Tidak Sesuai Peruntukan

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan terdapat 12 pesen sekolah yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan temuan ini berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.

"Terkait dana BOS, masih terdapat 12 persen sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya atau aturan-aturan yang terkait," kata Wawan di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawan juga mengungkapkan bahwa 17 persen sekolah masih ditemukan praktik pemerasan, potongan, atau pungutan terkait dana BOS. Selain itu, 40 persen sekolah terindikasi melakukan nepotisme dalam proses pengadaan barang dan jasa atau proyek.

"Sebanyak 47 persen sekolah masih melakukan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya, dan pelanggaran lainnya masih terjadi pada 42 persen sekolah," ujar Wawan.

Adapun SPI Pendidikan 2024 ini melibatkan responden dari lebih dari 36 ribu satuan pendidikan, yang mencakup lebih dari 35 ribu Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dasmen) serta sekitar 1.200 Satuan Pendidikan Tinggi (Dikti). Wawan menjelaskan bahwa total responden yang terlibat berasal dari berbagai elemen dalam ekosistem pendidikan, dengan jumlah mencapai 449.865 orang.

Metode yang digunakan dalam survei ini terdiri dari dua jenis. Pertama, metode online yang dilakukan melalui WhatsApp, email blast, serta CAWI (Computer Assisted Web Interview). Kedua, metode hybrid yang menggunakan pendekatan CAPI (Computer Assisted Personal Interview).

KPK telah merilis Skor Indeks Integritas Pendidikan 2024 sebesar 69,50. Angka ini menunjukkan bahwa tingkat integritas pendidikan secara nasional berada pada level korektif. Artinya, upaya untuk memperbaiki integritas melalui penanaman nilai-nilai integritas sudah mulai dilakukan, namun pelaksanaannya serta pengawasannya masih belum merata, konsisten, dan optimal.

Sementara itu, pada tahun sebelumnya, Indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Read Entire Article
Parenting |