KPK Berkoordinasi Dengan Kemenkum Soal Sidang Paulus Tannos di Singapura

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan lembaganya berkerja sama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam sidang pendahuluan atau committal hearing ekstradisi buronan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura. Pengadilan Singapura akan menggelar sidang itu pada 23-25 Juni mendatang.

Budi menyatakan KPK sebelumnya telah menyampaikan permohonan ekstradisi terhadap Paulus Tannos yang merupakan buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP. .

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami semua juga tentunya menginginkan bahwa proses penanganan atau pun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Juni 2025.

KPK turut mengapresiasi upaya kerja sama yang dilakukan Kementerian Hukum dan pemerintah Singapura untuk memulangkan Paulus. Budi mengatakan kolaborasi tersebut merupakan kemajuan dalam menuntaskan persoalan ini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo memastikan pihaknya telah mendapat pemberitahuan soal sidang pendahuluan Paulus Tannos dari pemerintah Singapura. Sidang itu akan digelar pada 23-25 Juni 2025.

"Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," kata Widodo saat dihubungi pada Senin, 2 Juni 2025.

Pemerintah Republik Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi terhadap Paulus Tannos ke pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Kementerian Hukum RI juga menyerahkan informasi tambahan melalui jalur diplomatik pada 23 April 2025.

"Proses hukum di Singapura masih berjalan," kata dia. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya berharap Paulus mau pulang ke Indonesia secara sukarela. "Kami berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini," ujar dia saat ditemui di Kementerian Hukum pada Rabu, 14 Mei 2025.

Paulus Tannos merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021 atau dua bulan setelah dia menyandang status tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ia diduga terlibat dalam rekayasa tender proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

KPK menuding Paulus melobi sejumlah pejabat agar bisa memenangkan proyek tersebut. Caranya, dia sepakat memberikan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek. Ia membagi jatah fee tersebut kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Kala itu, Paulus menjabat sebagai Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Proyek ini telah dimulai sejak 2006, saat itu Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional. 

Lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Paulus Tannos pada 17 Januari 2025. Penangkapan tersebut terjadi setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura.

Meskipun demikian, proses ekstradisi Paulus Tannos masih belum bisa dilakukan hingga saat ini. Pasalnya, Paulus mengajukan gugatan soal keabsahan penangkapannya ke Pengadilan Singapura. Pemerintah Indonesia pun harus menghadapi gugatan tersebut.

M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam pembuatan artikel ini 
Read Entire Article
Parenting |