KPK Cegah Direktur Maktour dan Bos Raudah ke Luar Negeri

3 hours ago 5

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua tersangka bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Dua tersangka itu ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk kedua tersangka sejak awal April 2026. “Sudah dicekal,” ujar Taufik saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 April 2026.

Taufik mengatakan salah satu tersangka telah kembali ke Tanah Air. Tersangka itu ialah Asrul Azis Taba, yang sebelumnya terdeteksi berada di Arab Saudi. “Sudah ada di Indonesia,” ujar Taufik.

KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka korupsi kuota haji pada Senin, 30 Maret 2026. Lembaga antirasuah menduga keduanya berperan penting karena menginisiasi pengaturan atau pengisian kuota haji tambahan melalui para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di asosiasi mereka. Selain itu, KPK menduga keduanya memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex, staf khusus Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menuding Ismail memberikan uang sebesar US$ 30 ribu kepada Alex. Adapun Asrul diduga memberikan US$ 406 ribu. KPK menduga pemberian kepada Alex itu menjadi representasi untuk Yaqut. “Dua tersangka ini menjadi simpul konfirmasi dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Yaqut dan Alex sebagai tersangka dalam perkara ini. Yaqut dan Alex menyandang status tersangka korupsi sejak 8 Januari 2026. KPK menduga keduanya menyalahgunakan kewenangan saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.

KPK menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal itu mengatur ihwal perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kebijakan. Dengan kata lain, para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

Pilihan Editor: Uang Pelicin Biro Haji untuk Dapat Kuota Tambahan

Read Entire Article
Parenting |