PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami salah satu isi kontainer yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah pada 12 Mei 2026. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan lembaganya menduga kontainer yang berisi sparepart sepeda motor itu berkaitan dalam pengurusan kepabeanan di Ditjen Bea Cukai. "Isi kontainernya itu sendiri ini sudah menjadi barang sitaan oleh penyidik," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Namun, Taufik belum merinci korelasi isi kontainer itu dalam penyidikan kasus suap impor di Ditjen Bea Cukai. Alasannya, sparepart sepeda motor yang berada di dalam peti kemas itu masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. "Mungkin bisa mengarah ke hal yang beda, antara pengurusan dan di isi kontainernya. Itu yang sedang didalami," kata dia.
Adapun KPK menduga kontainer tersebut milik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo. Pemilik perusahaan forwarder tersebut, John Field, terjerat dalam perkara ini dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemilik kontainer itu sudah lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke bea cukai. "Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan importir, forwader, maupun kepada pihak Ditjen Bea Cukai," tuturnya pada 13 Mei 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Lembaga antirasuah juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Penyidik menangkap Budiman di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.


















































