PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami peran seorang swasta, Augusz Dewanggara alias Angga, yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi. Pendalaman itu terkait kasus dugaan suap pegawai BPK yang dikembangkan KPK dari pengusutan perkara suap pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Kalau kami lihat benang merahnya mungkin ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa. AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK," ucap Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Taufik, jabatan Angga saat itu tetap berkaitan dengan para pejabat di BPK pusat dalam kasus suap. Meski demikian, Taufik mengatakan penelusuran keterlibatan para pejabat BPK pusat di kasus ini akan didalami penyidik KPK pada fokus penyidikan selanjutnya.
"Karena tidak mungkin 1x24 jam itu bisa terungkap semua, bahwa peran masing-masing ini alirannya ke mana terkait uang, itu yang menjadi fokus berikutnya," kata dia.
Dalam kasus ini, Angga telah ditetapkan sebagai tersangka suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Bupati Muara Enim; Pengendali Teknis BPK perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari; Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika; serta marketing PT MSA Cory Erin Hardi.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini yaitu uang tunai sebesar Rp 200 juta, satu kendaraan roda empat jenis SUV, sejumlah dokumen, serta barang elektronik. Uang dan barang bukti lainnya itu diduga berkaitan dengan kasus suap para pegawai BPK.
Kasus ini bermula saat para Pemkab Muara Enim berkeinginan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun anggaran 2025. Keinginan itu dilakukan dengan berkongkalikong bersama para pegawai BPK untuk mempertahankan opini WTP tersebut.
Taufik mengungkap pengurusan untuk mempertahankan WTP Pemkab Muara Enim itu dilakukan setelah BPK mengaudit laporan hasil pemeriksaan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Pemeriksaan LHP keuangan itu BPK lakukan saat Pemkab Muara Enim melaksanakan sejumlah pengadaan barang dan jasa.
"Ada temuan di situ yang kemudian temuan ini apabila tidak dilakukan pengurusan, akan mempengaruhi opini di Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Taufik.
Taufik mengatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Muara Enim oleh BPK perwakilan Sumatera Selatan sempat dinilai oleh BPK pusat di Jakarta. Namun Taufik belum menjelaskan rinci hasil penilaian BPK pusat terhadap LHP keuangan Pemkab Muara Enim yang dilakukan BPK perwakilan Sumsel.
"Itu nanti bagian diproses penyidikan berikutnya, karena tidak mungkin kami melakukan pemeriksaan dokumen yang kami amankan untuk hasil review atau pemeriksaan LHP-nya BPK," ujarnya.
















































