KPK Limpahkan Perkara Suap Bea Cukai ke Penuntutan

1 day ago 12

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke tahap penuntutan. Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan KPK telah melakukan tahap dua terhadap para tersangka pemberi suap. “John Field dan kawan-kawan sudah kami limpahkan ke penuntutan tahap dua,” kata Taufik kepada wartawan pada Senin, 13 April 2026.

Dalam kasus ini, pemberi suap terdiri atas pemilik PT Blueray Jhon Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. Taufik mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan memeriksa pihak lain, termasuk para penerima suap, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengembangkan perkara ini ke pegawai Bea Cukai lainnya,” ujar Taufik. KPK mengungkap kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026. Kasus ini bermula ketika Orlando, Sisprian, dan pihak lainnya bersekongkol dengan pihak PT Blueray, yakni Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

Melalui pengondisian tersebut, sejumlah barang milik PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang impor yang diduga palsu dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan petugas Bea Cukai. KPK saat ini masih mengembangkan kasus tersebut ke pengusaha rokok lainnya yang diduga turut bersekongkol dalam praktik pemasukan produk tembakau ke Indonesia.

Pilihan Editor: Mengapa Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak

Read Entire Article
Parenting |