KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hakim praperadilan tidak mempertimbangkan alat bukti yang telah dikumpulkan sejak tahap penyelidikan dalam perkara Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Pelaksana tugas Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristianto mengatakan KPK telah memperoleh dua alat bukti sesuai Pasal 44 Undang-Undang KPK sejak tahap penyelidikan sebagai asas lex specialis. “Alat bukti yang kami temukan pada tahap penyelidikan tidak dipertimbangkan oleh hakim,” kata Natalia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2026.
Natalia menjelaskan saat KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), penyidik sebenarnya telah memiliki dua alat bukti sekaligus menetapkan tersangka. Ia menegaskan penyidikan lanjutan pada tahap penyidikan hanya untuk menyempurnakan alat bukti. “Pertimbangan hakim terkesan menyatakan bukti diperoleh setelah penetapan tersangka. Padahal, bukti tersebut kami temukan sejak tahap penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rokhmad mengabulkan praperadilan Indra Iskandar. Hakim menilai penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. “Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh termohon tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti,” kata Sulistiyanto saat membacakan putusan.
Hakim juga menyatakan penyidik baru memperoleh dua alat bukti setelah menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian membatalkan status tersangka Indra Iskandar dalam perkara tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut nilai proyek tersebut mencapai Rp 121 miliar. “Dugaan kerugian negara masih kami hitung, namun sebagai bukti awal mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Ali pada Kamis, 14 Maret 2024.
Proyek tersebut mencakup pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR di Ulujami, Jakarta Selatan, serta perabotan rumah jabatan DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pilihan Editor: Kondisi Rumah Dinas Anggota DPR di Kalibata: Pintu Keropos, Tembok Lembab


















































