TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk hadir dalam sidang pendahuluan atau committal hearing ekstradisi buronan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan akan memberikan informasi lebih lanjut bila lembaganya memutuskan untuk datang dalam sidang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sejauh ini KPK masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum ya sebagai salah satu laison officer (LO), tentu juga dengan Kementerian Luar Negeri dalam hubungannya dengan pemerintah di Singapura," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Juni 2025.
Adapun Pengadilan Singapura akan menggelar sidang itu pada 23-25 Juni mendatang. Pemberitahuan ini didapatkan oleh Kementerian Hukum dari pemerintah Singapura ihwal pelaksanaan sidang tersebut.
"Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo saat dihubungi pada Senin, 2 Juni 2025.
Pemerintah juga telah menyampaikan permohonan ekstradisi terhadap Paulus Tannos ke pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Kementerian Hukum pun telah menyerahkan informasi tambahan melalui jalur diplomatik pada 23 April 2025. "Proses hukum di Singapura masih berjalan," kata dia.
Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 atau dua bulan setelah dia menyandang status tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ia diduga terlibat dalam rekayasa tender proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
KPK menuding Paulus melobi sejumlah pejabat agar bisa memenangkan proyek tersebut. Caranya, dia sepakat memberikan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek. Ia membagi jatah fee tersebut kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Kala itu, Paulus menjabat sebagai Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Proyek ini telah dimulai sejak 2006, saat itu Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional.
Lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Paulus Tannos pada 17 Januari 2025. Penangkapan tersebut terjadi setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura.
Meskipun demikian, proses ekstradisi Paulus Tannos masih belum bisa dilakukan hingga saat ini. Pasalnya, Paulus mengajukan gugatan soal keabsahan penangkapannya ke Pengadilan Singapura. Pemerintah Indonesia pun harus menghadapi gugatan tersebut.
M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam pembuatan artikel ini
Pilihan editor: Rumah Subsidi: Luas Rumah dan Anggaran