KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Mereka adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo serta ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
"Menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kasus ini bermula saat Gatut Sunu melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung periode 2025-2026. Seusai pelantikan, Bupati Tulungagung itu meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan sekaligus sebagai ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan. "Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya," ucapnya.
Surat pernyataan mundur tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinan dokumennya tidak diberikan kepada para pejabat yang Gatut lantik. Dokumen itu, kata Asep, diduga digunakan Gatut untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat di Pemkab Tulungagung agar loyal dan mengikuti setiap perintah Gatut. "Bagi yang tidak 'tegak lurus' kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai aparatur sipil negara," kata Asep.
Gatut sempat meminta sejumlah uang kepada 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Permintaan itu melewati ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dengan total permintaan sebesar Rp 5 miliar.
Asep mengungkapkan setiap Kepala OPD dimintai uang oleh Gatut sebesar Rp 15 juta sampai Rp 2,8 miliar. Permintaan tersebut Gatut lakukan sebagai 'jatah' dengan menambah dan menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah."Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD," ujarnya.
Dalam proses pengumpulan jatah, Gatut memerintahkan Dwi Yoga untuk terus menagih para Kepala OPD. Bagi setiap organisasi perangkat daerah yang belum memberikan uang, akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang sedang berutang.
Setiap ada permintaan dari Gatut, Dwi Yoga dibantu dengan ajudan bupati lainnya, yakni Sugeng untuk memenuhi permintaan tersebut. Caranya, dengan menghubungi dan menagih para Kepala OPD saat Bupati Tulungagung itu terdapat kebutuhan.
KPK mengungkapkan uang yang telah diterima Gatut senilai Rp 2,7 miliar dari total uang yang diminta dari Kepala OPD sebesar Rp 5 miliar. Asep mengatakan uang tersebut diduga untuk kepentingan Gatut seperti membeli sepatu, berobat, hingga jamuan makan. Setiap keperluan pribadi Gatut, Bupati Tulungagung itu selalu meminta pada anggaran di organisasi perangkat daerah. "Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung," kata Asep.
Tak hanya itu, KPK menduga Gatut mengatur proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung. Pengaturan itu dengan mengkondisikan pemenang lelang serta menunjuk langsung pihak tertentu pada sejumlah paket pekerjaan di organisasi perangkat daerah.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Gatut dan Dwi Yoga dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
















































