Kronologi Kekerasan Seksual Dokter PPDS Priguna di RSHS Bandung

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter residen di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung, tengah menjadi sorotan publik setelah informasi mengenai dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien mencuat di media sosial.

Dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PAP atau dokter Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jawa Barat sejak 23 Maret 2025.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. "Tersangka (dokter Priguna) sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik," ujar Surawan pada Rabu, 9 April 2025.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kekerasan seksual tersebut, seperti alat kontrasepsi dan obat bius jenis midazolam. “Kami sudah kumpulkan barang bukti, termasuk visum dan hasil olah TKP,” kata Surawan.

Kasus Terungkap Lewat Media Sosial

Kasus ini pertama kali diketahui publik lewat unggahan akun Instagram @ppdsgramm yang menampilkan tangkapan layar berisi laporan dugaan pemerkosaan oleh dua residen anestesi kepada seorang keluarga pasien menggunakan obat bius. Tangkapan layar tersebut viral setelah dibagikan ulang oleh akun X @txtdarijasputih, yang hingga Rabu sore telah ditonton lebih dari 4,7 juta kali.

Unggahan itu memuat kronologi awal kejadian, di mana korban, sebagai anak dari pasien yang dirawat di ICU dibujuk pelaku dengan dalih percepatan prosedur crossmatch darah. Korban kemudian dibawa ke lantai 7 gedung baru RSHS yang disebut masih kosong. Di sana, ia diminta mengenakan baju pasien dan dipasangi infus berisi zat midazolam. Pelecehan seksual diduga terjadi sekitar tengah malam, sementara korban baru tersadar pada pukul 4 atau 5 pagi dalam kondisi sempoyongan.

Hasil visum menunjukkan adanya bekas sperma pada tubuh korban dan di lantai tempat kejadian. Lokasi kejadian kemudian dipasangi garis polisi.

Penambahan Korban: Total Tiga Orang

Polda Jabar kemudian mengungkap bahwa korban kekerasan seksual oleh dokter Priguna bukan hanya satu orang. Total korban kini menjadi tiga, termasuk satu anggota keluarga pasien berinisial FH dan dua pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun yang masing-masing mengalami pelecehan pada 10 dan 16 Maret 2025.

"Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama dengan modus serupa," kata Kombes Surawan pada Jumat, 11 April 2025.

Dalam kedua kasus tambahan itu, pelaku diduga menyuntikkan cairan anestesi kepada korban dengan dalih uji alergi, sebelum membawa mereka ke lantai 7 dan melakukan tindakan pencabulan. Semua tindakan dilakukan tanpa pendampingan medis resmi.

Respons Unpad dan RSHS

Universitas Padjadjaran dan RSUP Hasan Sadikin menyampaikan pernyataan resmi atas kasus ini. Unpad menyatakan telah memberhentikan PAP dari program PPDS karena melakukan pelanggaran etik profesi berat dan disiplin, yang mencoreng institusi pendidikan dan profesi kedokteran.

“Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara tegas, adil, dan transparan,” bunyi pernyataan bersama yang dirilis pada Rabu, 9 April 2025.

Unpad dan RSHS juga memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar serta dukungan selama proses hukum berlangsung.

Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang memperberat hukuman. Ia terancam hukuman penjara maksimal 17 tahun.

“Penyidikan terus kami dalami untuk memastikan semua korban mendapatkan keadilan. Kami juga akan menyelidiki apakah ada korban lain yang belum terungkap,” tutup Surawan.

Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dokter Priguna Terancam Pidana Lebih Berat karena Perbuatan Kekerasan Seksual Berulang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Parenting |