Kuasa Hukum Korban Edie Toet Ajukan Saksi Ahli

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual eks rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno mengajukan penambahan saksi ahli dalam proses penyidikan kliennya di Polda Metro Jaya. Pengajuan itu disampaikan Yansen Ohoirat dan Amanda Manthovani kepada Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

“Kedatangan kami hari ini untuk pembicaraan mengenai ahli yang kami ajukan,” ujar Amanda kepada Tempo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saksi ahli yang mereka ajukan merupakan seorang ahli di bidang komunikasi. Akan tetapi, Amanda masih enggan mengungkapkan identitasnya.

Pengajuan saksi ahli ini, kata Amanda, bertujuan untuk menguatkan bukti agar penyidik dapat lebih yakin untuk menetapkan Edie Toet sebagai tersangka. Mengingat, proses hukum kasus kekerasan seksual ini telah mengalami stagnasi selama 16 bulan sejak pelaporan korban pada Januari 2024 lalu. “Harus ada keberanian dan profesional dari penyidik untuk bisa menetapkan itu,” kata dia.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengusut kasus dugaan kekerasan seksual Edie Toet terhadap dua pegawai Universitas Pancasila berinisial RZ dan DF. Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024 sementara laporan DF teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. Akan tetapi penanganan dua laporan ini tak jelas ujungnya sampai saat ini.

Tempo telah menghubungi Kelapa Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi soal penanganan kasus kekerasan seksual Edie Toet ini. Namun, dia belum memberikan respons.

Kombes Ade Ary, pada Juni 2024, menyatakan kasus dugaan pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila telah naik ke penyidikan setelah gelar perkara mengungkap adanya dugaan tindak pidana. Ia menyatakan proses hukum terus berjalan. “Mohon waktu,” katanya.

Edie Toet telah membantah tuduhan itu. “Enggak, enggak, enggak lah,” kata dia kepada wartawan, saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Februari tahun lalu.

Ia juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. "Saya guru besar hukum, jadi saya harus patuh pada aturan,” katanya.

Lewat mantan pengacaranya, Faizal Hafied, Edie Toet sempat menuding ada muatan politis di balik kasusnya. Alasannya ia hendak bertarung di pemilihan rektor Universitas Pancasila pada Maret 2024.

Terbaru, dua orang berinisial AM dan IR melaporkan Edie Toet ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada Jumat, 25 April 2025. Mereka didampingi kuasa hukumnya, Yansen Ohoirat.

Read Entire Article
Parenting |