LPSK Koordinasi dengan KPK soal Saksi Kasus Bekasi Diintimidasi

4 days ago 10

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait saksi yang mendapat intimidasi dalam kasus suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi. Koordinasi tersebut bertujuan agar saksi segera memperoleh perlindungan dari LPSK.

“Kami sudah melakukan komunikasi awal terkait kasus tersebut,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi pada Sabtu, 11 April 2026.

Susilaningtias mengatakan LPSK masih menunggu laporan dari KPK mengenai saksi kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi yang diduga mengalami intimidasi. Laporan tersebut merujuk pada hasil pendalaman KPK terhadap salah satu saksi. “KPK menyampaikan bahwa mereka masih mendalami hal ini lebih lanjut. Namun, sampai sekarang belum ada permohonan yang masuk terkait hal tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan rumah seorang saksi kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga dibakar. Komisi antirasuah itu juga masih berkoordinasi dengan LPSK agar saksi segera mendapatkan perlindungan.

“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK menerima informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak tertentu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Rabu, 8 April 2026.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta maupun penyelenggara negara yang diduga terlibat atau mengetahui perkara tersebut.

Perkara ini melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang yang berusia sekitar 40-an tahun (perkiraan kelahiran 1980-an). KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Status tersangka tersebut muncul setelah KPK menangkap Ade dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, H. M. Kunang, serta Sarjan, seorang kontraktor, sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Ade diduga menjalankan praktik ijon atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.

Total uang yang diduga diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Sarjan menyerahkan Rp 9,5 miliar melalui empat tahap. Selain itu, penyidik menduga terdapat aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar dari pihak swasta lain yang saat ini masih didalami.

Dalam OTT tersebut, KPK menjaring 11 orang. Tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dari kediaman Ade. Uang itu merupakan sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.

Pilihan Editor: Mengapa Bangkai Hewan Menjadi Alat Teror yang Efektif

Read Entire Article
Parenting |