KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi, termasuk dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan kasus tersebut harus ditangani dengan objektif, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan korban. Ia juga menekankan pihak kampus wajib memastikan memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” tutur Brian dalam keterangan pers pada Rabu, 15 April 2026.
Menurut Brian, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan. Ia mengklaim saat ini Kemendikti telah berkoordinasi dengan rektor UI untuk memastikan perkembangan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi.
Guru Besar di Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung itu menjelaskan, dalam konteks kebijakan, penanganan kasus ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Aturan tersebut mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, kata Brian, regulasi ini juga mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di Lingkungan Perguruan Tinggi serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
Ia menegaskan apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga melakukan kekerasan seksual. Mereka diduga melakukan percakapan bernada seksual yang membahas mahasiswa lain di grup internal mereka. Percakapan itu beredar di media sosial X lewat unggahan akun @sampahfhui pada Sabtu, 11 April 2026.
Kuasa Hukum Korban Timotius Rajagukguk mengungkapkan korban dugaan pelecehan yang melibatkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ada 20 mahasiswi dan 7 dosen. Menurut Timotius, kasus ini sudah terjadi sejak 2025, dan para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan di tahun tersebut.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan hingga hari ini, UI telah menetapkan 16 mahasiswa sebagai terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa pelecehan tersebut. Ia berujar 16 mahasiswa itu kini tengah menjalani proses pemeriksaan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Adapun tahapan penanganan yang sedang berlangsung meliputi pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK. Nantinya, rekomendasi tersebut akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan.
“Termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti,” kata Erwin dalam keterangan tertulis pada Selasa, 14 April 2026.


















































