TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) diberi Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum selama masa pendidikan. Usulan itu muncul sebagai respons terhadap tingginya tekanan finansial yang dialami para peserta pendidikan spesialis.
"Para dokter ini umumnya sudah berkeluarga, dulunya sudah bekerja, tapi saat ikut PPDS mereka tidak dapat penghasilan, malah harus bayar. Tekanannya besar sekali," kata Budi dalam konferensi pers secara hybrid di gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Budi, sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia perlu ditata ulang agar setara dengan standar negara maju. Di luar negeri, kata Budi, peserta pendidikan spesialis justru diberi penghasilan selama menjalani program, bukan sebaliknya. "Mereka sebenarnya bukan harus mengeluarkan uang, malah seharusnya mendapatkannya," ujarnya.
Budi menilai pemberian SIP sebagai dokter umum kepada peserta PPDS bisa menjadi solusi jangka pendek. Dengan begitu, peserta dapat membuka praktik dokter umum atau bekerja di rumah sakit pendidikan di luar jam pendidikan. "Jam kerja PPDS harus diatur, agar mereka bisa tetap praktik sebagai dokter umum dan memperoleh penghasilan," katanya.
Kementerian Kesehatan, kata Budi, akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan untuk merealisasikan kebijakan ini. Ia mengatakan tekanan finansial yang dialami peserta tidak bisa terus diabaikan. "Ini soal kesejahteraan. Kalau tekanan finansialnya tinggi, bagaimana mereka bisa fokus belajar dan melayani pasien dengan baik?" ujarnya.
Budi berharap langkah-langkah ini bisa segera diterapkan dan diterima secara nasional di seluruh rumah sakit pendidikan di bawah Kementerian Kesehatan. "Masalah ini sistemik dan harus kita selesaikan bersama," kata dia.
Belakangan, sejumlah masalah yang melibatkan dokter PPDS mencuat. Salah satu yang ramai adalah kasus bullying yang menimpa dokter Aulia Risma. Ia diduga mengakhiri hidup akibat perundungan yang dialami selama menjalani masa PPDS. Ia juga disebut mengalami pemerasan.