OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menanggapi perubahan posisi dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan pemerintah di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengelolaan likuiditas yang sehat memerlukan adanya predictability dan perencanaan yang memadai dari seluruh pihak yang terlibat dalam penempatan dana.
Dian menjelaskan, perubahan posisi dana—baik penempatan maupun penarikan—dapat dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai agar bank memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan strategi pendanaan. “Dengan demikian, dinamika arus dana tersebut itu dapat dikelola secara optimal tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan kita,” katanya dalam konferensi pers rapat Dewan Komisioner bulanan, Selasa, 7 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rencananya, dana SAL akan ditempatkan di Himbara sampai akhir 2026. Oleh karena itu, Dian menilai pengelolaan likuiditas harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik dengan tetap memperhatikan karakteristik sumber pendanaan. Perbankan yang menerima dana SAL, menurut dia, juga perlu melakukan stress test secara berkala dan menyusun rencana kontingensi yang efektif.
Dian mengatakan, kondisi likuiditas perbankan masih memadai. Pada Mei 2026, liquidity coverage ratio (LCR) tercatat sebesar 186,54 persen, jauh di atas ambang batas 100 persen. Sementara alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) tercatat sebesar 24,74 persen dan alat likuit terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 108,20 persen.
Secara keseluruhan, OJK memandang penempatan kembali dana SAL di Himbara dapat mendukung likuiditas perbankan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek. “Selain itu tentu tambahan sumber dana dimaksud turut memperkuat kemampuan bank di dalam menjalankan fungsi intermediasi ya serta juga dapat mendorong penurunan biaya dana atau cost of fund sesuai dengan kemampuan dan strategi pengelolaan dana bank,” ucap Dian.
Setelah menarik dana secara bertahap, Kementerian Keuangan memutuskan menempatkan kembali dana SAL sebesar Rp 281 triliun di Himbara hingga akhir Desember 2026. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pemerintah juga menyiapkan dana siaga untuk tambahan likuiditas bila diperlukan.
"Dana (SAL) pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi, yang kemarin Rp 281 triliun akan dikembalikan lagi Rp 281 triliun dan diperpanjang hingga akhir Desember 2026. Di samping itu ada tambahan Rp100 triliun sebagai standby in case diperlukan," kata Juda di Kompleks DPR, Senin, 29 Juni 2026 dikutip dari Antara.
Juda merinci, pemerintah sempat menarik dana SAL sebesar Rp 110 triliun pada Juni 2026 dari total penempatan dana sebelumnya yang tersisa Rp 281 triliun. Kini, dana tersebut dikembalikan lagi ke perbankan, sehingga total dana yang ditempatkan menjadi Rp 281 triliun dan akan dipertahankan hingga akhir tahun.

















































