KETUA Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Akhmad Maruf Maulana menyatakan tingkat okupansi kawasan industri saat ini berada di kisaran 60–65 persen. “Tapi kan teman-teman masih ekspansi. Ekspansi yang teman-teman sudah dapatkan belum bisa diwujudkan karena banyak hambatan,” kata Maruf, di Pullman Hotel, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Maruf mengatakan, daya saing kawasan industri pun masih kalah dari negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand. Menurutnya, birokrasi yang panjang serta ketidakselarasan antara pemerintah pusat dan kota daerah menyebabkan daya saing Indonesia kurang menonjol.
Untuk mengakselerasi realisasi investasi, Maruf mengatakan pengusaha menekankan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Industri. Ia mengatakan telah mengikuti sebanyak dua rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan undang-undang tersebut.
Ia juga menekankan, pengusaha kawasan industri tidak hanya menyewakan lahan, tetapi juga membangun pabrik sendiri di sana. Ia pun memastikan investasi kawasan industri tidak hanya terjadi di Pulau Jawa.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hasil rapat kerja nasional HKI akan menjadi masukan bagi pembahasan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri di Dewan Perwakilan Rakyat. Ia mengatakan, forum tersebut penting karena mengulas berbagai tantangan yang dialami pengusaha untuk menjadi masukan rancangan undang-undang.
“Itu bisa dimasukkan kepada DPR RI untuk melengkapi, untuk menyempurnakan draft yang sedang kita bahas,” kata Agus.
Agus mengatakan pemerintah dan DPR sudah memulai pembahasan rancangan undang-undang. Agus mengatakan, pembahasan akan dilakukan dengan cermat dan profesional dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan kawasan industri.
Politikus Golkar itu mengatakan, kawasan industri bukan hanya soal menyediakan lahan, tetapi juga memastikan kepada investor prosesnya bisa berjalan dengan cepat.
Agus berharap rancangan undang-undang bisa segera disahkan. Ia menargetkan rancangan undang-undang bisa disahkan dalam kurun waktu dua hingga tiga kuartal. “Kalau saya bicara dalam waktu singkat-singkatnya bukan berarti pembahasannya tidak detail, kita akan lakukan secara bertanggung jawab,” tuturnya.


















































