Pelecehan di FH UI, Komnas Perempuan: Ruang Digital Tak Bebas Hukum

11 hours ago 1

KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan dugaan pelecehan seksual berbasis elektronik yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kasus ini diduga melibatkan 16 mahasiswa sebagai pelaku, dengan korban mahasiswa hingga dosen perempuan.

Komnas Perempuan menegaskan, tindakan tersebut masuk kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu menegaskan bahwa pelaku tidak bisa berlindung di balik dalih bercanda. “Ruang digital bukan ruang bebas hukum,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.

Menurut Komnas Perempuan, kampus seharusnya menjadi ruang aman dan setara bagi seluruh civitas akademika, bukan tempat yang melanggengkan kekerasan dan ketimpangan gender. Dampak dari kekerasan ini, kata mereka, tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis jangka panjang bagi korban.

Komisioner lainnya, Sondang Friskha Simanjuntak, menyebut kasus ini mencerminkan tren yang lebih luas. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk paling dominan.

Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa penanganan kasus tidak cukup hanya melalui mekanisme etik internal kampus. Proses hukum tetap harus dibuka sebagai opsi bagi korban.

Mereka mengingatkan, penanganan dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, yang mewajibkan tindak lanjut komprehensif oleh satuan tugas kampus.

Komnas Perempuan mendesak Universitas Indonesia untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta menjamin pemulihan korban, baik secara psikologis, sosial, maupun akademik. “Pendekatan yang berpusat pada korban harus menjadi prinsip utama,” ujar Sondang.

Kasus ini, menurut Komnas Perempuan, harus menjadi momentum bagi kampus untuk memperkuat komitmen sebagai ruang aman dan bebas dari kekerasan berbasis gender.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan UI telah menetapkan 16 mahasiswa sebagai terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa pelecehan tersebut. Ia berujar 16 mahasiswa itu kini tengah menjalani proses pemeriksaan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Erwin mengatakan dalam menjalankan proses investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat kelembagaan yang diatur melalui Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Adapun tahapan penanganan yang sedang berlangsung meliputi pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK. Nantinya, rekomendasi tersebut akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan.

“Termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti,” kata Erwin lewat keterangan pers, Selasa, 14 April 2026.

Read Entire Article
Parenting |